PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam
meletakkan masalah perwakafan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat
dianjurkan, hukum Islam mempunyai ruang lingkup yang menyeluruh dan meliputi
segala aspek kehidupan manusia serta memiliki nilai-nilai aqidah, ibadah, dan
muamalah. Tercapainya kesejahteraan manusia, baik lahir maupun batin merupakan bagian
dari tujuan syariat Islam.
Konsep-konsep
'ubudiah dalam ajaran Islam menunjukkan orientasi yang tidak hanya berdimensi
vertikal, tetapi juga horizontal, salah satu di antaranya adalah muamalah.
Karena itu, Islam sebagai salah satu ajaran atau agama tidak hanya menitik beratkan
pada aqidah semata,tetapi tidak kalah pentingnya wakaf dalam muamalah.
Dari segi historitas, disamping secara tekstual telah
lebih 15 abad disyariatkan juga diharapkan mampu “menghapus” kemiskinan ummat
Islam. Mengapa?. Sebagaimana tercatat dalam sajarah, lembaga ini pada abad ke 8
dan 9 Hijriyah telah mencapai zaman keemasannya. Pada masa itu wakaf meliputi
berbagai benda dan di bawah pengawasan dan pembinaan para Sultan.
Wakaf
merupakan salah satu ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalam muamalah,
wakaf juga merupakan salah satu tuntunan ajaran islam yang menyangkut ibadah
ijma'iyah (ibadah sosial). karena wakaf bagian dari ibadah,maka tujuan utamanya
adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari rida-Nya. Namun
dalam al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara langsung. jadi ada beberapa ulama
yang berbeda pendapat mengenai wakaf. Oleh karena itu, ulama telah melakukan
identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil
identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang
dijelaskan pada bagian berikut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian
wakaf, khususnya menurut ulama hanabilah ?
2. Apa Dasar Hukum
Wakaf khususnya menurut ulama hanabilah ?
3. Apa saja rukun dan
syarat wakaf ?
4.
Bagaimana Keabsahan Wakaf ?
5.
Apa saja persoalan-persoalan wakaf menurut para fuqaha ?
6.
Bagaiaman Pengaruh yang ditimbulkan oleh wakaf ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui
pengertian wakaf khususnya menurut ulama hanabilah.
2. Mengetahui Penetapan
hukum wakaf khususnya menurut ulama hanabilah.
3. Mengetahui rukun dan
syarat wakaf.
4.
Mengerti
Keabasahan Wakaf
5.
Mengetahui
Persoalan-persoalan wakaf menurut para fuqaha.
6.
Mengerti
pengaruh yang ditimbulkan oleh wakaf.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
1. Menurut Bahasa
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa
yang menurut bahasa berarti “menahan” atau “berhenti”.[1] Dalam
Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf diberi arti : tanah negara yang tidak dapat
diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau
tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas;
hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
2. Menurut
istilah fuqaha
Sejak dulu telah terjadi perbedaan
pendapat tentang pengertian wakaf. Dengan demikian memang belum ada satu
pengertian mengenai hal itu yang disepakati. Akibat perbedaan dalam memberi
pengertian wakaf tersebut pada akhirnya menimbulkan perbedaan akibat hukum yang
ditimbulkan. Bukan sekedar berbeda dalam hal redaksi. Untuk menambah cakrawala
pengetahuan, berikut dikemukakan pengertian wakaf dari para Fuqaha dalam 4
madzhab, yaitu :
a. Menurut
Ulama Hanafiyah
Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif
dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.[2]
b. Menurut
Ulama Malikiyah
Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang
berupa sewa atau hasilnya untuik diserahkan kepada orang yang berhak dengan
bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang
mewakafkan.[3]
c. Menurut
Madzhab Syafi’i dan Hambali.
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.[4]
B. Dasar Hukum Wakaf
wakaf
bukan hanya merupakan suatu bentuk ibadat (hablum min Allah) semata,
akan tetapi juga merupakan suatu bentuk amal kebajikan kepada sesama (hablum
min al-annas), dalam ilmu fiqh disebut juga dengan mu’ammalat
dunyawiyah. Oleh karena itu, al-Qur’an maupun al-Hadits tidak pernah
berbicara secara spesifik dan tegas mengenai wakaf. Namun karena dilihat dari
segi kemu’ammalatan wakaf juga merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui
harta benda. Maka, para ulama memahami ayat-ayat al-Qur’an maupun al-Hadits
yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan
melalui wakaf
Menurut ulama
hanabilah berpendapat bahwa wakaf hukumnya sunnah, pendapat ini sama dengan
mayoritas pendapat ulama kalangan syafi’iyah, malakiyah, hanafiyah (kecuali
riwayat dari abu hanifah dan zufar), zahiriyah, zaidiyah, dan ja’fariyah.
Wakaf
dibolehkan secara hukum sedangkan, benda-benda yang dapat dijadikan barang
wakaf, bisa berupa rumah, tanah (beserta bangunan dan tanaman), senjata,
keledai, baju, mushaf qur’an, buku dan lain sebagainya.
Mereka
menyandarkan pandangannya pada beberapa argumentasi yang bersumber dari
Al-quran. Hadits Nabi Saw dan amalan para sahaba. Ayat Al-Quran ataupun hadits
yang mereka kutip, ada yang secara umum dan ada yang secara khusus membahas
masalah wakaf.
Dalil-dalil
yang secara umum mengandung makna wakaf daiantaranya adalah firman Allah SWT
Surat Al Imran ayat 92 sebagai berikut :
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang
kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
QS. Al-Baqarah ayat 267 :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.”
Adapun
hadits yang menjadi dasar hukum tentang wakaf bagi madzhab hambali adalah
perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di khaibar :
عن
ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم
يستأمر فيها فقال: يا رسول الله إني أصبت أرضا
بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندي منه فما تأمرني به. فقال له رسول الله
صلى الله عليه و سلم: إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها. فتصدق بها عمر, أنها لا تباع
ولا توهب ولا تورث. قال وتصدق بها في الفقراء وفي القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله
وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول
(رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar r.a berkata,
bahwa sahabat Umar r.a memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap
kepada Rasulallah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulallah saya
mendapatkan sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapatkan tanah
sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ? Rasulallah menjawab:
Bila kamu suka kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya).
Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula
diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkanya kepada orang-orang fakir,
kamu kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa
atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah itu (pengurusnya) makan dari
hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud
menumpuk harta.” (HR. Muslim)
Azhar Basyir memberikan komentar
terhadap hadits tersebut, sebagai berikut :
1.
Hadits itulah
yang secara spesifik menjadi dasar hukum wakaf dalam islam
2.
Harta wakaf
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan diperjual belikan,
diwariskan atau di hibahkan
3.
Harta wakaf
dianggap terlepas dari si wakif
4.
Tujuan wakaf
harus jelas
5.
Harta wakaf bisa
dikuasakan kepada pengawas dan mempunyai hak untuk mengambil manfaat dari wakaf
seperlunya saja.
Ayat-ayat
dan hadits diatas tersebut mengisyaratkan anjuran bersedekah. Sedangkan wakaf
adalah bentuk dari sedekah.karena itu, wakaf mengikuti hukum sedekah.[5]
C.
Rukun dan Syarat Wakaf
1. Rukun Wakaf
Dalam bahasa arab, kata rukun memiliki
makna yang sangat luas. Secara etimologi, rukun biasa diterjemahkan dengan sisi
yang terkuat. Karena, kata rukn al-syai’ kemudian diartikan sebagai sisi dari
sesuatu yang menjadi tempat bertumpu.
Adapun dalam terminologi fiqih, rukun
adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, di mana ia
merupakan bagian integral dari disiplin itu sendiri. Atau dengan kata lain,
rukun adalah menyempurna sesuatu, di mana ia merupakan bagian dari sesuatu itu.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun
wakaf. Menurut para fuqaha memandang bahwa rukun wakaf terdiri dari[6] :
1. Waqif
(orang yang berwakaf)
2. Mauquf
‘alaih (orang yang menerima wakaf)
3. Harta
yang diwakafkan.
4. Dan
lafal atau ungkapan yang menunjukkan proses terjadinya wakaf.
Pendapat ini sama dengan hanafiyah, pengikut Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Zaidiyah.
2. Syarat
Wakaf
a) Syarat-syarat Rukun Wakaf
Para fuqaha memberikan beberapa syarat
bagi tercapainya transaksi pengelola wakaf, yaitu :
a. Statmen
wakaf harus jelas dan tegas
b. Statmen
harus singkat
c. Statmen
wakaf menunjukkan bahwa wakaf rersebut bersifat langgeng.
d. Harta
yang diwakafkan harus jelas jenis dan sifatnya.
e. Tidak
ada syarat yang mengikat, yang bisa mempengaruhi hakikat wakaf dan bertentangan
dengan ketentuan wakaf.
b)
Syarat
Bagi Wakif
Orang yang mewakafkan
disyaratkan harus cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan
bertindak ini meliputi :
a. Merdeka
b. Berakal
Sehat
c. Dewasa
d. Tidak
berada diabawah pengampuan[7]
a. Harta
wakaf itu memiliki nilai (ada harganya)
b. Harta
wakaf itu jelas bentuknya
c. Harta
wakaf merupakan hak milik dari waqif
d. Harta
wakaf itu merupakan harta benda ynag tidak bergerak, seperti tanah, atau benda
yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada.
d) Syarat pelaksanaan wakaf [9]
Dalam pelaksanaan wakaf, ada dua syarat
yang harus dipenuhi waqif kaitannya dengan pihak lain :
a. Waqif
tidak terikat dengan hutang
b. Waqif
tidak dalam kondisi sakit parah
Ulama hanabilah dan ulama-ulama lain memberikan kriteria
bahwa yang dimaksud dengan sakit parah itu adalah penyakit yang sangat
menakutkan. Sebagian ulama memberikan beberapa criteria yang menakutkan oleh Ibnu Qudamah yang
notabene pengikut hambali diringkas menjadi 5 kategori :
1) Saat
terjadi peperangan. Dimana dua pasukan sudah siap tempur
2) Saat
menjalani hukuman mati. Baik akibat hukuman qiyas atau yang lainnya
3) Adanya
badai besar saat naik kapal
4) Tawanan
perang yang biasanya dibunuh
5) Menularnya
penyakit lepra di sebuah dusun atau daerah.
Namun pendapat Ibnu Qadamah membolehkan
wakaf terhadap orang yang sakit parah dan besarnya sebesar 1/3 dari hartanya.
Ibn Qudamah berkata: sesungguhnya wakaf yang diberikan dalam kondisi sakit
parah sama dengan wasiat, yaitu : sepertiga harta. Jika wakaf itu kurang dari
sepertiga, maka perlu persetujuan dari ahli waris dan sah hukumnya. Sedangkan
jika wakaf itu lebih dari sepertiga. Maka harta harus atas persetujuan ahli
waris. Dalam hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.
D.
Macam-Macam Wakaf
Ditinjau dari segi ditunjukan kepada siapa wakaf
itu, maka wakaf dapat dibagi menajadi dua macam :
1.
Wakaf Ahli :
wakaf yang ditujukan untuk anak cucu atau kaum kerabat, kemudian sesudah mereka
itu ditujukan untuk orang-orang fakir. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.[10]
Bentuk
daripada wakaf ini di dalam prakteknya mirip dengan lembaga Adat yang berbentuk
pusaka, hanya saja bedanya kalau wakaf Ahli pemberiannya tidak terkait harus
ditunjukkan hanya untuk keluarga wakaf atau keturunan, melainkan dapat
diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan si wakif, baik kepada
orang-orang yang masih terkait hubungan kekeluargaan dengan si wakif ataupun
tidak. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf
itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2.
Wakaf Khairi :
Praktek wakaf khairi dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan istilah wakaf
sosial. Dikatakan demikian, karena wakaf ini diberikan oleh si wakif agar
manfaatnya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat secara umum, tidak oleh
orang-orang tertentu saja. Seperti, mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid,
mewakafkan sebidang kebun yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membina suatu
pengajian dan sebagainya.[11]
Berdasar
pada Hadits Umar bin Khattab tentang wakaf tanah di Khaibar, bahwa wakaf
tersebut untuk kepentingan umum, meskipun disebutkan juga tujuan untuk sanak
kerabatnya. Oleh karena itu, titik tekan agar sanak keluarga Umar jangan sampai
tidak turut serta menikmati hasil harta wakaf. Dipandang sudah mencakup oleh
kata “kepentingan umum.” Hal ini, karena makna “untuk kepentingan umum” itu
sebenarnya sudah mencakup siapa saja yang termasuk dalam golongan fakir miskin,
baik itu keluarga Umar ataupun bukan sanak kerabatnya.
Wakaf
khairi inilah yang manfaatnya betul-betul akan dapat dinikmati hasilnya oleh
masyarakat luas, serta dapat dijadikan sebagai salah satu sarana dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik dalam bidang sosial ekonomi,
kebudayaan maupun keagamaan sendiri.
E. Keabsahan Wakaf
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal
wakaf yang diberikan melalui perbuatan, semisal pemberian yang tidak
mengidahkan sighat (lafal). Menurut ahli fiqih hambali (Hanabilah) berpendapat
bahwa untuk kemaslahatan umum adalah sah. Meski tanpa lafal, mereka menyamakannya
dengan keabsahan jual beli tanpa lafal. Yaitu jual beli yang cukup dengan
aktifitas membayar dari satu pihak dan menyerahkan pihak lain. Hanya saja
mereka mengisyaratkan adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan adanya
keinginan berwakaf. Misalnya, seseorang membangun masjid, lalu mengizinkan
orang melakukan shalat di tempat itu, atau membangun kuburan di atas tanah itu
sebagai tempat mengubur.
Ibn Qudamah mengatakan bahwa sah
tidaknya berwakaf itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya perkataan atau
perbuatan yang mengarah pada wakaf. Misalnya, ia membangun masjid dan
mengizinkan orang untuk shalat di dalamnya, atau membangun kuburan dan
membolehkan orang lain untuk menjadikan tanah itu sebagai kuburan. Izin untuk
melakukan shalat atau menjadikan tanah sebagai kuburan itulah yang disebut
sebagai perkataan atau perbuatn yang mengidentifikasikan adanya wakaf.
Demikianlah pemahaman secara tekstual
dari apa yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hambal. Beliau meriwayatkan dari
Abu Dawud dan Abu Thalib tentang seseorang yang menyertakan rumahnya sebagai
bagian dari masjid, lalu orang tersebut mengizinkan orang lain melakukan shalat
di dalamnya dan tidak mengambil kembali rumah itu sebagai miliknya. Demikian
juga, ketika seseorang yang mengambil sebidang tanah sebagi perkuburan, lalu
mengizinkan orang lain menguburkan mayat disana, dan sejak saat it. Ia tidak
mengambil kembali tanah tersebut sebagai miliknya. Riwayat tersebut berasal
dari Imam ahmad, dan riwayat selaras dengan pendapat Abu Hanifah.
Abu Ya’la menceritakan dari Imam Ahmad,
ketika beliau ditanya oleh Asram tentang seseorang yang membangun suatu
bangunan dengan niat untuk dijadikan kubura. Namun ia ingin memiliki tanah itu
lagi. Maka Imam Ahmad menjawab, “jika oran itu telah menjadikannya untuk tuhan,
maka tidak akan kembali menjadi miliknya. “peristiwa ini semakin mempertegas
keabsahan wakaf yang dilakukan tanpa lafal. Sebab, Imam Ahamd melarang oaring
itu untuk mengambilnya lagi sebagai miliknya, meskipun ia mewakafkan hanya
melalui niat, tanpa lafal.
Golongan madzhab Hambali mendasarkan
pendapat mereka atas beberapa hal berikut :
a. Bahwa
kebiasaan sudah berlaku demikian.
b. Bahwa
saat perbuatan dilakukan. Sesungguhnya subtansi wakaf telah terlihat. Oleh
karena itu, yang demikian sama halnya dengan lafal.
c. Bahwa
hal itu dapat disamakan dengan orang yang menghidangkan makanan bagi tamunya
untuk menikmati hidangan tanpa harus di ucapakan.
apa yang telah di uraikan di atas sesungguhnya,
hanya berlaku pada wakaf yang di tujukan pada kemaslahatan umum. Sedangkan,
wakaf yang ditujuakn untuk kaum fakir miskin atau yang ditujukan bagi kalangan
tertentu, menurut golongan hanabilah tidak sah tanpa lafal. Sebab adatnya yang
berlaku adalah mengharuskan lafal atau wakaf seperi itu. Sebaliknya, jika
terdapat kebiasaan dalam suatu masyarakat yang membolehkan tanpa lafal. Maka
wakaf tanpa lafal bisa diterapkan.[12]
F. Persoalan-persoalam
Wakaf menurut para Fuqoha
1.
Tentang benda yang diwakafkan
Ø Menurut Malikiyah, diperbolehkan mewakafkan segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat
kepada orang yang diberi wakaf, baik berupa benda tetap maupun bergerak, baik
untuk selamanya atau untuk waktu tertentu.
Ø
Menurut Syafi‟iyyah, barang
diwakafkan haruslah barang yang kekal manfaatnya baik barang tak bergerak atau
barang bergerak.
Ø Menurut Hanabilah, barang yang diwakafkan adalah semua barang
yang sah diperjual belikan. Dengan kata lain, semua benda yang sah diperjual
belikan sah pula diwakafkan.
2. Menarik kembali wakaf
Ø Menurut Maliki,
harta yang diwakafkan boleh ditarik kembali, sebab wakaf tidak menyebabkan
harta yang diwakafkan keluar dari kepemilikanya.
Ø Pendapat
Hanafiyah sebenarnya sama dengan pendapat malikiyah, akan tetapi menurut
madzhab hanafi, harta yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali jika ada
alasan sebagai berikut; (1) Bila pelaksanaan wakaf dengan jalan wasiyat (2)
Bila wakaf berupa masjid (3) Putusan pengadilan.
Ø Menurut Mazhab
Syafi’i dan Hambali harta yang sudah diwakafkan tidak dapat ditarik kembali.
Menurut merekan wakaf menyebabkan harta yang diwakafkan keluar dari
kepemilikanya.[13]
3. Pengalihan Harta
Wakaf
Pengalihan
yang dimaksud penulis di sini dapat berarti menjual atau menukar. Mengenai hal
ini juga telah menjadi perdebatan para ulama fuqaha. Perbedaan tersebut
berangkat dari adanya hadits qauly yang disampaikan oleh rsulullah ketika awal
disyariatkannya lembaga wakaf. Rasulullah bersabda : “ Tanah wakaf itu tidak
boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak pula dihibahkan”.[14]
Dalam
memahami hadits tersebut secara garis besar terdapat dua kelompok pendapat.
Pertama, yang mamahmi secara harfiyah. Menurut pendapat ini wakaf tidak boleh
dipejual belikan atau ditukarkan atau diubah. Konsekuensinya, menurut pendapat
ini masjid atau peralatan masjid sebagai wakaf meskipun sudah tidak dapat
digunakan, tidak boleh dijual atau ditukarkan. Menjual atau menukarkan harta
wakaf berarti memutuskan harta wakaf. Sio wakif jhanya mendapat aliran pahala
wakafnya dari benda yang diwakafkannya, bukan dari benda lain tukarannya.Yang
berpendapat seperti ini antara lain sebagian pengikut Imam malik dan sebagian
pengikut Imam Syafi‟i.[15]
Kedua,
yang memahami secara substansial. Menurut pendapat ini larangan menjual harta
wakaf dalam hadits itu hanyalah bagi harta wakaf yang masih dapat dimanfaatkan
suatu kebutuhan. Adapun harta wakaf yang sudah tua atau hampir tidak dapat
dimanfaatkan lagi boleh dijual dan uangnya dibelikan lagi penggantinya.
Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menukar
harta wakaf untuk diwakafkan juga, selain wakaf masjid, menurut segolongan
pengikut Imam Ahmad diperbolehkan. Sedangkan untuk wakaf masjid yang masih
dapat dipergunakan menurut riwayat Imam Ahmad tersebut terdapat dua pendapat,
yaitu ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Ibnu Taimiyah
memilih pendapat ang membolehkan.[16]
4. Wakaf untuk Non
Muslim atau sebaliknya
Ø Menurut Madzhab Maliki, wakaf dari non muslim hukumnya sah jika
merupakan ibadah menurut agama mereka, walaupun menurut hukum Islam bukan
merupakan ibadah. Tetapi, jika mereka mawakafkan untuk untuk masjid tidak sah,
sebab hal itu bukan merupakan ibadah menurut agama mereka.
Ø Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, wakaf non muslim hukumnya
sah jika merupakan ibadah menurut hukum Islam, walaupun menurut agama mereka
tidak merupakan ibadah, misalnya : wakaf untuk masjid atau syi’ar Islam lainnya.[17]
G. Wakaf dan Pengaruh
yang Ditimbulkanya[18]
Para ulama berbeda pendapat mengenai
pengaruh yang ditimbulkan wakaf. perbedaan yang mengerucut pada dua buah
pandangan ini. Dikarenakan adanya perbedaan mereka dalam mendefinisikan wakaf.
Perbedaan pertama berkenaan dengan masalah tetap dan tidak tetapnya wakaf.
Maksudnya, sejauh mana barang yang
diwakafkan itu boleh didaya gunakan. Baik untuk dijual, dihibahkan, atau
diwariskan. Baik dilihat dari sisi waqif, mauquf ‘alaih maupun pihak yang
diberi wewenang untuk mengelolah (wali).
Sedangkan kedua berkenaan dengan masalah kepemilikan barang yang diwakafkan.
Apakah ia menjadi milik orang yang mewakafkan ataukah berpindah kepada orang
yang memperoleh wakaf atau menjadi milik Allah.
Untuk lebih jelasnya, pembahasan kali ini akan
dibagi menjadi dua bagian pembahsan, yaitu :
a. Pembahasan
tentang tetap dan tidaknya wakaf
b. Pembahasan
tentang kepemilikan harta yang diwakafkan.
Menurut pendapat hanabilah bahwa ketika
wakaf mencukupi syarat-syaratnya. Maka ia di anggap tetap. Sehingga hak waqif
(orang yang mewakafkan), mauquf ‘alaih ( yang diberi wakaf), nadzir (pengelola)
terhadap benda tersebut menjadi terputus. Pendapat ini juga merupakan pendapat
para pengikut Syafi’iyah, Malikyah, Hanafiyah, Zahiriyah, Zaidiyah, dan
ja’fariyah.
Sedangkan Kepemilikan Harta Wakaf
menurut pendapat Imam Ahmad Bin Hambal bahwa kepemilikan harta wakaf berpindah
kepada orang yang diwakafi. Ini juga pendapat Syi’ah Ja’fariyah dan pendapat
yang lemah dikalangan Syafi’iyah. Ibn Qudamah menjelaskan pendapat Madzhab
Hanabilah dengan mengatakan “ kepemilikan barabg wakaf berpindah kepada orang
yang diwakafi menurut madzhab Hanabilah secara tekstual. Imam Ahmad berkata “
jika seseorang mewakafkan rumahnya kepada anak saudaranya, maka rumah itu
menjadi hak miliknya.
Al-Hulli dari Ja’fariyah berkata “wakaf
berpindah menjadi milik orang yang diwakafi. Sebab, faedah dari kepemilikan ada
padanya. Pendapat yang mengatakan bahwa harta wakaf menjadi milik orang yang
diwakafi beralasan dengan beberapa dalil , yaitu :
a. Jika
wakaf sekedar memanfaatkan barang saja, maka ia bersifat tetap. Padahal wakaf
adalah sifatnya tetap ketika telah memenuhi syaratnya. Maka kepemilikannya
harus beralih tangan kepada orang yang diberi wakaf.
b. Bahwa
wakaf adalah pemindahan barang kepada yang berhak menerimanya. Maka ia harus
berganti kepemilikan menjadi milik orang yang diberi wakaf, seperti hibah dan
jual beli.
c. Dibolehkan
memakai keputusan hakim dalam wakaf dengan saksi dan sumpah dan dalam hal ini
terjadilah pergantian kepemilikan kepada orang yang diwakafi.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari berbagai
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan antara para
ulama khususnya imam empat madzhab terkait dengan konsep wakaf. Yang
menyebabkan terjadinya perbedaan sebenarnya adalah dilatar belakangi oleh
penafsiran yang berbeda sehingga hasil penafsiranyapun berbeda, misalnya ulama
berbeda pendapat tentang ketentuan harta wakaf, penarikan kembali harta wakaf,
Wakaf untuk non muslim atau sebaliknya dsb.
Terkait dengan
konsep wakaf, ulama hanabilah sering bersebrangan dengan ulama hanafiyah dan
ulama malikiyah namun sering sepaham dengan ulama Safi’iyah, misalkan saja
tentang status harta wakaf. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah sepakat bahwa harta
wakaf dapat ditarik kembali oleh si wakif, pendapat kedua ulama tersebut
betolak belakang denagn pendapat Ulama Safi’iyah dan Ulama Hanabilah yang
berpendat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak dapat
ditarik kembali.
B. Saran
Penulis
menyadari betul bahwa makalah jauh dari kata baik apalagi sempurna, oleh
karenaya kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca
yang budiman demi sempurnya makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kabsi,
Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf, Jakarta: IIMAN, 2003.
Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf,
Jakarta: Depag RI, 2007.
Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, paradigm baru wakaf
di Indonesia, Jakarta: Depag RI,februari;2007.
Efendi,
Satria, Problematika Hukum Islam
Kontemporer, Jakarta: Depag RI,
2004.
Haq,
Faisal, dkk, Hukum wakaf dan Perwakafan
di Indonesia, Pasuruan: PT
Garuda Buana, 2006.
[2]Direktorat
Pemberdayaan wakaf, Fiqih Wakaf, Jakarta: Departemen Agama RI. Hal 2
[3]Ibid.,
Hal 2
[4]Ibid.,
Hal 3.
[5]
Muhammad Abid Abdullal al-kabisi “Hukum wakaf” Jakarta; IIMAN,2003. Hal 62-63
[6]
Ibid 87
[7] Satria
Efendi, Op.Cit., Hal. 17-18
[8]
Ibid 247
[9]
Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf. Dempok; IIMaN Press; aril 2004. 231-240.
[10]
Faisal Haq, dkk, Hukum Wakaf dan
Perwakafan di Indonesia, Pasuruan, PT Garuda Buana, Hal. 3
[11]
Ibid., Hal 4
[12]
Ibid., 91-94
[13]
Satria Efendi., Op.Cit., Hal. 416-419
[14]
HR. Bukhari
[15]
Satria Efendi., Op.Cit., Hal. 436-437
[16] Ibid., Hal. 637
[17]
Faisal Haq, dkk,Op.Cit , Hal. 26.
[18]
Muhammad Abid Abdullal al-kabisi,Op.Cit, Hal.
131