Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sabtu, 24 November 2012

KAIDAH


A.   Makna Kaidah
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Dalam bahasa arab, kaidah memilik banyak arti diantaranya: al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Diantara arti kaidah yang menunjukkan arti asas yang konkrit adalah firman Allah:

Artinya: 
 dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Ayat Al-Quran diatas menunjukkan salah satu dari kaidah, yaitu al-asas. Ulama berbeda dalam meredaksikan definisi kaidah secara istilah. Paling baik, ulama ahli nahwu berbeda pendapat dengan ulama ahli fikih dan ahli usul dalam menentukan redaksi definisi kaidah secara istilah. Ulama ahli nahwu berpendapat bahwa kaidah semakna dengan al-dhabith, yaitu:
قضية كلية منطبقة علي جميع جزئياتها
“aturan-aturan umum yang mencangkup semua bagiannya”.
      Aturan-aturan atau kaidah yang dipahami dan dikembangkan oleh ulama ahli ilmu nahw tergambar dari ugeran tentang fa’il dan maf’ul. Bagi mereka, setiap fa’il dan marfu’ dan setiap maf’ul adalah mansub.
Ulama usul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah:
حكم كلي علي جميع جزئياته لتعرف احكامهامنه
Peraturan umum yang mencangkup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya berdasarkan aturan umum tersebut.”
حكم اغلبي اواكثري ينطبق علي معظم جزئيته لتعرف احكا مها منها
“aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum yang dicangkupanya berdasarkan aturan umum tersebut.
Penjelasan diatas menunjukkan bahwa kaidah bukan hanya terdapat dalam fikih, tetapi terdapat juga dalam ilmu-ilmu yang lain seperti dalam ilmu tafsir, hadits, ilmu ushul, dan ilmu bahasa. Di antara kaidah ilmu tafsir adalah:
العبرة بعموم الالفاظ لا بنخصوص الاسباب
“patokan (hukum) adalah keumuman kata-kata bukan kekhususan sebab-sebab.
            Keumuman kata-kata dijadikan patokan (hukum) karena sebab turun ayat (asbab al-nuzul) ditujukan untuk memperjelas makna kata-kata. Oleh karena itu, makna kata-kata tidak dikurangi karena sebab tersebut.
Dalam hadits terdapat kaidah-kaidah yang merupakan kreasi ulama hadits dalam memilah-milah hadits. Kaidah tersebut antara lain mengenai hadits dhaif. Ulama hadits menjelaskan sebagai berikut:
فيعمل به في فضائل الاعمال
“(hadits dhaif) diamalkan untuk keutamaan amal”.
Demikian arti kaidah secara umum. Di dalam hukum islam ada dua macam kaidah, yaitu: pertama, kaidah-kaidah ushul fiqih, yang kita temukan di dalam kitab-kitab ushul fiqih, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum(takhrij al-ahkam) dari sumbernya, Al-Quran dan atau Al-hadits. kedua, kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.
Oleh karena itu baik kaidah-kaidah ushul fiqih maupun kaidah-kaidah fikih, bisa disebut juga metedeologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ushul sering digunakan dalam takhrij al-ahkam, yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya(Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan di dalam tathbiq al-ahkam, yaitu penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia.[1]
pengertian kaidah fikih secara istilah adalah:
حكم شرعي في قضية اغلبيه يتعرف منها احكام ما دخل تحتها.
“patokan hukum dalam aturan yang bersifat pada umumnya, dari aturan tersebut dapat diketahui hukum-hukum sesuatu yang berada di bawah cakupannya.
Berbeda dengan penjelasan diatas, sebagian ulama mengatakan bahwa kaidah fikih adalah kumpulan hukum. Umpamanya Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwa kaidah fikih adalah:
مجموعة الا حكام المتشا بهة التي ترجع الي قياس واحد يجمعها.
“kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas yang mengumpulkannya.”

Dari pengertian di atas, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.      Kaidah adalah ugeran atau patokan umum yang dijadikan dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya.
2.      Kaidah bersifat aglabiyat, aksariyat, atau pada umunya. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian (al-mustasnayat).
3.      Tujuan pembentukan kaidah fikih adalah agar ulama, hakim(qadhi), dan mufti, memperoleh kemudahan dalam menyelesaiakan suatu sengketa atau kasus-kasus di masyarakat.
Kaidah fikih dibentuk dengan cara berfikir deduktif, yaitu ia dibentuk berdasarkan berbagai dalil yang kemudian dihubungkan dengan berbagai bab dan sub bab fikih sehingga ia memiliki cakupan yang luas.
Prinsip dalam kaidah fikih adalah aglabiyat, aktsariyat, atau pada umumnya. Oleh karena itu, bila ada penyimpangan dari kaidah tersebut dianggap tidak dapat mengubah kaidah yang telah dibuat. Berkenaan dengan hal ini, ulama mengatakan bahwa penyimpangan adalah sesuatu yang terjadi, sesuatu yang jarang terjadi dianggap tidak ada. Kaidah-kaidahnya adalah:
العبر للغا لب الشائع لا للنادر
“patokan hukum adalah sesuatu yang sering terjadi, bukan sesuatu yang jarang terjadi.
النادر ملحق بالعدم
“sesuatu yang jarang terjadi sama dengan tidak ada.” ”[2]
Dari seluruh arti tadi dapat kita simpulkan bahwa kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau pondasi dan tempat sesuatu. Secara etimologis, kaidah berarti asas. Dikatakan kaidah kepada fundasi rumah dan sepertinya. Makna inilah yang dipakai Al-Quran dalam ayat 127 surat Al-Baqarah.
 Dalam istilah nuhah (ahli bahasa Arab), ialah:
أَلضَّا بِطُ بِمَعْنَى اْلحُكْمِ اْلكُلِّيِّ اْلمُنْطَبِقِ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّا تِهِ كَقَوْلِهِمْ اْلمُبْتَدَ أُمَرْفُوْعٌ وَاْلحَالُ مَنْصُوْبٌ
“Dlabith yang bermakna suatu hukum kulli yang terterap atas segala suku-sukunya, serta perkataan mereka. Mubtada’ itu ma’ruf dan hal itu manshub”.[3]
Sebagian ahli hukum merumuskan kaidah dengan:
حُكْمٌ أَغْلِبِيٌّ يَنْطَبِقُ عَلى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ
Suatu hukum dominan yang mencangkup seluruh bagiannya,
Dan sebagiannya memakai ibarat:
Kaidah-kaidah kulliyah sering diistilahkan dengan al-asy bahwa al-nazar. pengambilan istilah ini menurut Hasbi ash-Shiddiqy dimungkinkan bersumber  dari perkataan Umar kepada Abu Hasan Al-Asy’ari:
أَعْرِفِ اْلآّشْيَاءَ وَالآَشْبَاهُ وَقِسِ الأَمُوْرَ بِنَظَائِرِهَا ثُمَّ قِسِ اْلأُمُوْرَعِنْدَكَ فَاعْمَدْ أِلَى أَحَبَّهَا أِلَىَ اللهِ وَأَشْبَهِهَا بِاْلحَقِّ فِىْمَا تَرَي
Kenalilah segala sesuatu itu dengan serupa dengannya, dan qiyaskanlah segala problematika kepada yang sejenisnya. Qiyaskanlah perkara-perkara yang ada disisimu dan tujulah kepada yang lebih disukai Allah dan Lebih menyerupai kebenaran menurut pendapatmu.[4]
Penyusunan pemula kitab Qawa’id (kaidah-kaidah) diperkirakan adalah  Abu Thair al-Dabbas, seorang Ulama yang hidup pada abad III dan IV Hujriyah. Dia mengumpulkan sebanyak 17 kaidah yang terpenting dari madzhab Hanafi. Diantaranya ada lima kaidah yang menurut al-Qadhi Husein merupakan kaidah induk, yaitu:
a.       الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   : segala sesuatu itu bergantung kepada maksud pelakunya
b.      الضَرَرُ يُزَالُ          : kemudharatan itu harus dihilangkan
c.       العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ          : Adat kebiasaan itu menjadi hakim
d.      اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ : keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya        keraguan.
e.       المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ  :  kesukaran itu mendatangkan kemudahan.
Kaidah-kaidah Kulliyah ini dalam bentuknya mempunyai keistimewaan, yaitu bersifat ringkas, sedang keumumannya sangat luas dan sangat mencangkup. Biasanya kaidah-kaidah itu disusun dari dua atau beberapa kata. Namun terkadang ada yang dikecualikan dari keumuman kaidah karena ada kemaslahatan yang sesuai dengan maksud syara’ dalam mewujudkan keadilan, mendatangkan kemuslihatan dan menjauhkan kemafsadatan dan kepicikan.
Karena nyalah Muhadzibul furuq berkata:
مِنَ اْلمَعْلُوْمِ اَنَّ اَكْثَرَ اْلقَوَاعِدِالفِقْهِيَّةِ اَغْلِبِيَّةٌ
Di antara yang sudah di ketahui bersama bahwa jumlah terbanyak dari kaedah-kaedah fiqh adalah bersifat aghlabi(lebih banyak berlaku demikian).
Nilai kaidah-kaidah ini tidaklah berkurang barang sedikitpun juga dan pengaruhnya dalam membina hukum tetap penuh, ringkasan qawa’in ini ialah:
حُكْمُ كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ اَوْحُكْمٌ اَغْلَبِيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ
“ hukum kulli yang terterap atas segala suku-sukunys atau hukum aghlabi yang terterap atas kebanyakan suku-sukunya.”
Karenanya tidak heranlah jika ada yang di kecualikan dari pada keumumannya walaupun hal itu tidak mengurangi sifat umumiyahnya. Dan di samping itu ada kaidah yang memerlukan kesempurnaan seperti kaidah:
الجَوَازُالشَّرْعِيُّ يُنَا فِي الضَّمَانِ
“kebolehan pada agama menghilangkan tanggung jawab( keharusan membayar ganti).
Kaidah ini wajib kita sempurnakan dalam istihsan hanafi dengan perkataan:
مَا خَلاَ اَحْوَالَ الضَّرَرِاْلفَاحِشِ
“terkecuali keadaan-keadaan yang menimbulkan kemudharatan yang sangat buruk”
Kaidah:
لاَيَجُوْزُلِاَحَدٍ اَنْ يَتَصَرَّفَ فِى مِلْكِ الْغَيْرِ بِلاَاِذْنِهِ
“ Tidak boleh bagi seseorang bertasarruf (mengambil manfaat) pada milik orang lain tanpa izinnya”.
Juga memerlukan tambahan (penyempurnaan) yaitu:
اَوْبِلاَوِلاَيَةِ
Atau tanpa wilayah (kekuasaan)”
Kaidah:
لاَيُنْكَرُ تَغَىُّرُ اْلاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلاَزُمَانِ
“ Tidaklah di ingkari terjadi perubahan hukum lantaran perubahan masa”
 Perlu disempurnakan dengan kelimat:
وَاْلاَمْكِنَةِ وَاْلاَحْوَالِ tempat dan keadaan”        
B.   Kedudukan kaidah terhadap sumber-sumber syariat
Di dalam kaidah-kaidah ini kita menemukan gambaran yang indah tentang prinsip-prinsip pokok yang umum serta menyingkap jalan-jalan yang di tempuh ahli fiqh dan mengikat cabang-cabang hukum yang amaliyah dengan beberapa dhabit yang menjelaskan bahwa setiap kelompok cabang hukum mempunyai satu ikatan dari satu sama lain saling terkait walaupun,  maudlu’nya dan bab-babnya berbeda-beda.
Kaidah fikih merupakan bagian dari studi fikih. Bagi peminat hukum Islam, mempelajari seluruh hal yang berkaitan dengan hukum islam yaitu al-quran dan sunah sebagai sumber hukum yang disepakati, sejarah hukum islam, ushul al-fiqih, kaidah ushul fikih, dan filsafat hukum Islam merupakan satu keharusan karena antara yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Atas dasar pemikiran tersebut, mendalami kaidah fikih memiliki arti penting karena ia merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari sudut hukum islam secara keseluruhan. Tanpa memahami kaidah fikih, pemahaman seseorang terhadap hukum islam menjadi tidak komprehensif.
Kaidah fikih dapat dilihat penting dari dua sudut: pertama, dari sudut sumber. Dari sudut ini, kaidah merupakan media bagi peminat fikih islam untuk memahami dan menguasai maqashid al-syari’at. Karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan; dan kedua, dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fikih mencangkup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fikih dapat dijadikan sebagai salah salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang telah terjadi dan mungkin belum terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.
Menurut Abu Muhammad Izz al-Din Ibn Abd al-salam, kaidah fikih adalah jalan untuk mendapatkan maslahat dan menolak mafsadat. Ia mengatakan sebagai berikut:
والشريعة كلها مصا لح اء ما تدرا المفاسداوتجلب المصا لح
“syariah( dan seluruh bagiannya) adalah kemaslahatan, baik dengan menolak kerusakan maupun dengan perolehan kegunaan-kegunaan.”
Sedangkan al-Qurafi berpendapat bahwa mempelajari kaidah fikih berfungsi sebagai pengikat persoalan-persoalan furu’ yang berfariasi dan berserakan. Oleh karena itu,mempelajari kaidah fikih menjadi penting karena kaidah dapat dijadikan alat untuk memperoleh maslahat dan menolak mafsadat, dan ia berfungsi sebagai pengikat persoalan-persoalan furu’ yang jumlahnya begitu banyak.[5]
Kegunaan kaidah fikih bagi peminat hukum islam, seperti yang dijelaskan oleh Ali Ahmad al-Nadawi (1994) adalah:
1.      Mempermudah dalam menguasai materi hukum, karena kaidah telah dijadikan patokan yang mencangkup banyak persoalan.
2.      Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan, Karena kaidah dapat mengelompokkan persoalan-persoalan berdasarkan ,illat yang dikandungnya.
3.      Mendidik orang yang berbakat fikih dalam melakukan analogi(ilhaq) dan takhrij untuk mengetahui hukum permasalahan-permasalahan baru.
4.      Mempermudah orang yang berbakat fikih dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik tertentu.
5.      Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang lebih besar.
6.      Pengetahuan tentang kaidah merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam.
Demikian kegunaan kaidah fikih menurut ‘Ali Ahmad al-Nadawi. Secara sederhana, kegunaan kaidah fikih adalah sebagai pengikat (ringkasan) terhadap beberapa persoalan fikih. Menguasai satu kaidah berarti telah menguasai sekian bab fikih. Oleh karena itu, mempelajari kaidah dapat memudahkan orang yang berbakat fikih dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fikih.
C.   Kaidah asasiyah dan ghoiru asasiyah
Zainul Abidin Ibn Nujair (wafat 970 H). menyusun kitab yang berjudul Al-Asybah wa Al-Nazhair, yang di dalamnya ia menyebutkan 25 kaidah, dibagi menjadi dua bagian, yaitu: kaidah-kaidah asasiyah dan kaidah-kaidah ghairu asasiyah.
kaidah-kaidah asasiyah adalah kaidah-kaidah yang dipegang oleh semua madzhab, yang terdiri dari enam kaidah.namun terjadi sedikit perbedaan antara ulama pengikut Abu Hanifah dengan ulama pengikut imam syafi’I dalam menentukan kaidah asasi. Dalam kitab al-Asasiyah wa al-Naza’ir ‘ala Madzhab Abi Hanifah al-Nu’am karya Zain al-‘abidin Ibn Nujaim(1968) yaitu:
a.     لاَ ثَوَابُ أِلاَّ بِالنِّيَّةِ       : tak ada pahala tanpa niat
b.      الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   : segala sesuatu itu bergantung kepada maksud pelakunya.
c.       اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ : keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya        keraguan.
d.      المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ  :  kesukaran itu mendatangkan kemudahan.
e.       الضَرَرُ يُزَالُ          : kemudharatan itu harus dihilangkan
f.        العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ          : Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
Dengan demikian, bagi ulam Hanafiah yang antara lain diwakili oleh al-Syaikh Zain al-‘Abidin Ibn Ibrahim Ibn Nujaim, kaidah asasi atau kaidah pokok berjumlah 6 (enam) buah. Berbeda dengan diatas, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahaman Ibn Abi Bakr al-Suyuti (1987) dalam kitab al-Asybah wa al-Nazha’ir, mengatakan bahwa kaidah asasi adalah:
a. اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ : keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya        keraguan.
b. المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ  :  kesukaran itu mendatangkan kemudahan
c. الضَرَرُ يُزَالُ          : kemudharatan itu harus dihilangkan.
d. العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ          : Adat kebiasaan itu menjadi hakim.
e. الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   : segala sesuatu itu bergantung kepada maksud pelakunya
Pendapat al-suyuti diikuti pula oleh Muhammad ‘ibn al-Lajhi al-Hadrami al-Syahari, dengan urutan yang berbeda. Perbedaan urutan tersebut antara lain al-suyuthi meletakkan kaidah:
المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ   
kesukaran itu mendatangkan kemudahan
Pada urutan ketiga. Sedangkan urutan ketiga bagi Muhammad Shidqi Ibn Muhammad al-Burnu adalah kaidah:
اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ
“keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya keraguan”.[6]

a). Kaidah fiqih tentang Niat
bagian ini dibagi kedalam delapan bagian: (1) pengertian niat, (2) kaidah-kaidah niat, (3)tujuan niat, (4)tempat niat, (5)waktu niat, (4)syarat-syarat niat, (7)pengecualian.
1.      Pengertian Niat
Secara bahasa, niat berarti maksud(al-Qashd). Syihab al-Qaiyubi dan ‘umayrah berpendapat bahwa niat secara bahasa adalah al-‘azm atau al-qash. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud dengan niat adalah:
قصد الشئ مقترنا بفعله
“termasuk (mengerjakan) sesuatu yang disertai dengan pelaksanaannya”.
Dalam bahasa Indonesia, niat lebih tepat diterjemahkan menjadi tujuan dan cita-cita. Tujuan dibedakan dengan keinginan. Tujuan atau cita-cita sudah disertai langkah-langkah konkret untuk mencapainya, sedangkan keinginan adalah kehendak yang lebih didasarkan pada angan-angan.[7]
2.      Kaidah-kaidah Niat
Aliran Hanafi menggunakan dua kaidah yang berkenaan dengan niat, yaitu:

اَ ثَوَابُ أِلاَّ بِالنِّيَّةِ
“tidak ada pahala bagi pekerjaan yang dilakukan tidak dengan niat”
الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   
“setiap perkara bergantung pada niatnya”.
Sedangkan aliran Syafi’I hanya menggunakan suatu kaidah asasi dalam membahas niat, yaitu:
الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   
“setiap perkara bergantung pada niatnya”.
Kaidah tersebut bersandar secara langsung kepada sebuah hadits yang menyatakan bahwa nabi Muhammad SAW. Bersabda:
انما الاعمال بالنيات
"perbuatan sangat tergantung pada niatnya”.
Hadits diatas menunjukkan bahwa niat menempati posisi sentral dalam pengalaman ajaran islam, niat dapat menentukan sah batalnya sebuah perbuatan.[8]
3.      Tujuan niat
tujuan terpenting diisyaratkan niat adalah untuk membedakan antara ibadah dengan adat (kebiasaan). Dan untuk membedakan antara ibadah dengan adat (kebiasaan), dan untuk membedakan tingkatan ibadah antara yang satu dengan yang lainnya. Seseorang yang tinggal di masjid memiliki dua kemungkinan: pertama,i’tikaf dan kedua, menumpang istirahat. I’tikaf harus dengan niat agar mendapat pahala bagi yang melakukannya, sedangkan yang kedua tidak perlu niat dank arena itulah pelaku tidak mendapatkan pahala. Hanafiah mengatakan:

لاَ ثَوَابُ أِلاَّ بِالنِّيَّةِ      
“tidak ada ganjaran kecuali dengan niat”.
4.      Tempat Niat
Karena hakikat niat adalah bermaksud atau menyengaja (al-qash), tempatnya adalah didalam hati. Menurut pendapat lain, niat adalah bermaksud dihati dan dibarengi dengan perbuatan. Oleh Karena itu sesuatu yang diniatkan dalam hati tetapi tidak dilaksanakan oleh indra, tidaklah (belum) termasuk niat.

5.      Waktu Niat
Secara umum, perbuatan yang berkaitan dengan syara’ dapat dibedakan menjadi dua: pertama perbuatan yang mengharuskan adanya niat, dan kedua, perbuatan yang tidak memerlukan niat. Perbuatan kategori yang pertama dapat dibedakan pula menjadi dua: pertama, niat yang harus dilakuakn di awal(sebelum berbuat), dan kedua, niat dilakukan ketika berbuat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat uraian berikut:
a.       Ulama Syafi’iah dan Hanabilah mewajibkan berniat puasa pada malam hari (sebelum puasa Ramadhan), ulama Hanafiah berpendapat bahwa niat puasa boleh dilakukan pada malam hari sebelum puasa Ramadhan, atau berbarengan ketika mulai puasa(waktu fajar, menjelang subuh), bahkan boleh mengakhirkan hingga tengah hari (sebelum waktu dzuhur), baik puasa wajib maupun sunat. Sedangkan Malikiah berpendapat bahwa niat puasa wajib didahulukan (sebelum waktu subuh), baik puasa wajib maupun sunat.
b.      Malikiah berpendapat bahwa mendahulukan niat untuk bersuci adalah boleh. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa niat bersuci dan shalat harus barengan (ketika takbirat al ihram), tidak boleh diawalkan dan diakhirkan.

6.      Syarat-syarat Niat
Jalal al-Din al-Suyuthi menentukan empat syarat niat, yaitu:
a.       Islam.
b.      Tamyiz
c.       Al-‘ilm bi al-Manwi
d.      Al-la ya’ti bi manaf.

7.      Beberapa pengecualian
Sebagai telah dikatakan bahwa kaidah bersifat aghlabiayat, aktsariyat atau pada umumnya. Oleh karena itu, setiap kaidah memiliki pengecualian. Adapun beberapa pengecualian dhabith niat adalah:
a.       Perbuatan yang sudah sendirinya bernilai ibadah dan tidak mungkin bercampur dengan adat, tidak disyaratkan adanya adat. Umpamanya iman kepada Allah, ma’rifat, khawf, raja, niat, dan membaca al-quran (kecuali nadzar).
b.      Seseorang yang bernadzar untuk berdzikir dan membaca shalawat tidak memerlukan niat.
c.       Adzan dan Qamat shalat tidak memerlukan niat.
d.      Meninggalkan perbuatan maksiat tidak memerlukan niat, seperti niat untuk tidak berzinah.
e.       Keluar dari shalat tidak memerlukan niat.
b). Kaidah fiqih tentang keyakinan dan keraguan
kaidah fiqih yang kedua adalah kaidah tentang keyakinan dan keraguan. Keyakinan dan keraguan merupakan dua sisi yang berada. Hanya saja, besar keyakinan dan keraguan akan bervariasai sesuai dengan lemah-kuatnya tarikan yang satu kepada yang lain. Kaidah tersebut adalah:
اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ    
keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya  keraguan.
c). Kaidah Tentang Kesulitan Dan Kemudahan
            kaidah asasi ketiga tentang kesulitan dan kemudahan. Kesulitan mengerjakan sesuatu bisa terjadi secara insidentil dan juga secara kontinyu. Orang yang menderita sakit-berdasarkan perkiraan medis yang tidak memungkinkan sembuh seperti biasa, akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan beberapa kewajiban. Oleh karena itu, kesulitan tersebut diatasi dengan cara memberikan dispensasi menganti dan mengubahnya. Sedangkan orang yang berpergian jauh berdasarkan kebiasaan mengalami kelelahan dan karenanya merasa berat dalam melaksanakan kewajiban. Itupun diatasi dengan cara memberikan keringanan. Kaidah asasi tentang kesulitan dan kemudahan adalah:
المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ 
“kesulitan mendatangkan kemudahan”
1.      Penjelasan kaidah
Secara bahasa, al-maqsyaqqat berarti al-ta’b (kelelahan, kepenatan, dan keletihan), sedangkan arti terminology kata al-taysir adalah adalah al-syubulat (gampang, mudah, dan ringan), dan al-luyunat(lunak, halus, dan ramah).
Adapun makna terminology kaidah asasi ketiga di atas adalah:
ان الاّحكام التي ينشاْ عن تطبيقها حرج على المكلف ومشقة فى نفسه او ماله فالشريعة تخففهما بما يقع تحت قدرة المكلف دون عسر أو حرجز
Hukum yang prakteknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri dan sekitarnya terdapat kesulita, maka syari’at meringankannya sehingga beban tersebut berada dibawah kemampuan mukallaf tanpa kesusahan.”  
2.      Dasar-dasar kaidah
Terdapat dasar-dasar yang  meyakinkan mengenai kaidah asasi ketiga ini. Dasar-dasar tersebut berupa ayat-ayat al-quran dan sunnah.
Adapun ayat-ayat Al-quran yang menjadi dasar kaidah asasi kaidah asasi ketiga adalah;
3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# ÇÊÑÎÈ  
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan(Al-baqarah 185).
….Allah hendak meringankan beban kamu

Allah tidak hendak menyulitkan kamu    
..Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama sesuatu kesulitan…
Dua ayat disajikan secara seimbang ayat pertama dan kedua berisi tentang keringanan  dan kemudahan, sedangkan ayat ketiga dan keempat berisi tentang kesulitan.[9]

3.       Hubungan Kaidah Asasi ketiga dengan Rukhsat
Kaidah ini merupakan dasar bagi bab rukhsat, dalam kitab-kitab fiqih.
Secara bahasa,rukhsat adalah:
التسهيل فى الامر والتيسير
“keringanan dalam mengerjakan suatu urusan
Terdapat banyak redaksi mengenai arti rukhsat secara istilah Ulam yang telah mendefinisikan arti rukhsat, antara lain adalah Ghazali dalam al-mustashfa, al-Badzdawi dalam Minhaj al-Baidhawi, dan al-Amidi dalam al-ahkam fi ushul al-ahkam. Menurut al-Baidhawi, Rukhsat adalah:
الحكم الثا بت على خلاف الدليل لعذر
“hukum tetap yang menyalahi dalil(‘azimah) karena terdapat udzur”
Denagn demikian, dapat kita pahami bahwa ruksat adalah hukum alternative yang telah ditentukan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhsat tidak berarti penyimpangan dari hukum.
4.      Sebab, bentuk, dan hukum rukhsat
Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuti, Zayn al-Abidin Ibn Ibrahim al-Nujum, dan ;Abd Sa’id Muhammad ‘Ibadi al-Lajhi al-Hadrami al-Syahari telah menjelaskan sebab-sebab Rukhsat. Sebab-sebab tersebut adalah:
(a) melakukan perjalanan (al-safar)
(b) sakit (al-mardh)
(c) terpaksa (al-ikrah)
(d) Lupa (al-nisyan)
(e) ketidaktahuan (al-jahl)
(f) kesulitan (al-‘usr wa ‘umum al-balwa).
            Bentuk-bentuk keringanan yang terdapat dalam fikih adalah sebagai berikut:
(a)    Menghilangkan kewajiban (isqat), seperti meninggalkan shalat jumat, haji, umrah, dan jihad ketika ada udzur.
(b)   Mengurangi beban (tanqish), umpamanya qasar shalat.
(c)    Penggantian (ibdal), seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayamum.
(d)   Mendahulukan (taqlim). Umpamanya mendahulukan pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan.
(e)    Menangguhkan hingga waktu tertentu (ta’khir), seperti kebolehan menganti pasa ramadhan pada hari lain bagi yang sakit dan dalam perjalanan.
(f)     Kemurahan(tarkhis), seperti kebolehan memakan benda najis untuk dijadikan penawar racun.
(g)    Perubahan (taghryir), seperti mengubah susunan sholat dalam keadaan perang (shalat khawf).
Ulama berbeda pendapat tentang hukum pemanfaatan rukhshat. Pendapat yang dianggap paling kuat adalah pendapat jumhur yang menentukan kaidah:
الر خصة يترتب عليها الا با حة
“ hukum keringanan adalah boleh.”
Akan tetapi, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuthi merinci hukum pemanfatan rukhsat sebagai berikut:
(a)    Keringanan yang wajib dilakukan, seperti kebolehan memakan bangkai dalam keadaan paceklik dan meminum benda najis untuk menyembuhkan penyakit.
(b)   Keringanna yang sunat dilakukan, seperti menyederhanakan shalat dalam perjalanan.
(c)    Keringanan yang mubah(boleh) dilakukan, seperti jaul beli dengan cara salam.
(d)   Keringanan yang lebih baik ditinggalkan seperti berbuka bagi mufasir yang secafa fisik memungkinkan untuk melanjutkan puasa.
(e)    Keringanan yang makruh untuk dilakukan, seperti menyederhanakan format shalat bagi mufasir yang perjalanannya kurang dari tiga marhalat.
Beberapa dhabit yang berkaitan dengan keringanan adalah:
الر خص لاتنا ط بالمعا صى.
“keringanan tidak dikaitkan dengan maksiat.”
الر خص لاتنا ط بالشك
“keringanan tidak dikaitkan dengan keraguraguan.”
d). Kaidah Tentang Eliminasi Kesulitan
Kaidah fikih keempat berisi tentang eliminasi (pengurangan atau  penyempitan) kesulitan bagi manusia. Dalam keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena itu, kebolehan berbuka puasa ramadhan bagi yang sakit atau dalam perjalanan, jamak dan qashr (mengurangi jumlah rakaat) shalat, merupakan satu upaya untuk menghindari kesulitan bagi yang sakit atau dalam perjalanan.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kaidah ini hanya mencangkup persoalan rukhsat (keringanan, kebalikan dari ‘azimah), kaidah ini masih memungkinkan memiliki cakupan yang luas yang belum terjadi ketika kaidah ini dibuat.
Kaidah fikih yang bentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah:
الضرار يزال
“kesulitan harus dihilangkan”.
1.      Dasar-dasar kaidah
Seperti kaidah lainnya, kaidah ini memiliki landasan atau dasar dari ayat al-Quran dan sunnah. Allah berfirman:
4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ÇËÌÌÈ
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.
Dua ayat diatas menunjukkan bahwa menyulitkan orang lain tidak boleh, begitu juga menyulitkan diri sendiri.
e). Kaidah Asas yang Kelima
         العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ
Adat kebiasaan itu menjadi hakim
Abu Ishaq Al-Syatibi (w.790H) menyatakan bahwa dilihat dari sisi bentuknya dalam realitas, adat dapat dibagi dua:pertama, al-adah al-ammah (adat kebiasaan yang umum), yaitu adat kebiasaan manusia yang tidak berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan seperti kebiasaan untuk makan, minum, tidur dan lain-lain kedua, adat kebiasaan yang berbeda karena waktu, tempat, dan keadaan seperti bentuk-bentuk pakaian, rumah, dan lain-lain.
Secara bahasa, al-adah di ambil dari kata al-‘aud atau al-mu’awadah yang artinya berulang.
Ibnu Nuzaiam mendefinisikan al-‘adah dengan:
عِبَارَةٌ عَمَّا يُسْتَقَرَ فِيْ النُفُوْسِ مِنَ الآُمُوْرِ المُتَكَرِّرَةِ المَقْبُوْلَةِ عِنْدَ الطَّبَاعِ السَّليْمَةِ
“sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam air, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat(peragai) yang sehat”
Para ulama mengartikan al-adah dalam pengertian yang sama karena subtansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-urf didefinisikan dengan:
العُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَا عَتَادَهُ فِيْ أَقْوَالِهِم وَأَفْعَالِهِمْ حَتَّى صَارَ ذَالِكَ مُطَّرِدًا غَالِبًا
“Urf adalah apa yang dikenalkan oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya samapai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”
Dari dua definisi di atas, ada dua hal penting yaitu: pertama, di dalam al-‘adah ada unsure berulang-ulang dilakukan dan dalam al-‘urf ada unsur (al-ma’ruf) dikenal sebagai sesuatu yang baik. Kata-kata al-‘urf ada hubungannya dengan tata nilai di masyarakat yang dianggap baik. Tidak hanya benar menurut keyakianan masyarakat tatapi juga baik untuk dilakukan dan diucapakan. Hal ini erat kaitannya dengan “al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahi ‘an al-munkar” dalam Al-Quran.
Tampak lebih tepat apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefinisikan dengan: “apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-adah al-amnah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
b.      Dasar-dasar kaidah
Di antara ayat-ayat Al-Quran tersebut adalah sebagai berikut:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
.jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.(QS. Al-a’araf:199)
à4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4,,,,,,, ÇËËÑÈ  
dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.
4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 ,,,,,,,, ÇÊÒÈ  
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut”.(an-Nisa’:19)

c.       Kekecualian dari Kaidah
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa al-‘adah yang dipertimbangkan dalam penepatan hukum adalah al-‘adah al-shahihah, bukan al-‘adah al-fasidah. Oleh karena itu, kidah tersebut tidak bisa digunakan apabila:
1.      Al-‘adah beretentangan dengan nash baik al-Quran maupun Al-hadits, seperti:saum terus-terusan atau saum empat puluh hari atau tujuh hari siang malam,kebiasaan judi,menyanbung ayam, dan lain sebagainya.
2.      Al-‘adah tersebut tidak menyebabkan kemafsadatan atau menghilangkan kemaslahatan termasuk di dalamnya tidak mengakibatakan kesulitan atau kesukaran, seperti memboros-boroskan harta, hura-hura dalam acara perayaan, dan lain sebagainya.
3.      Al-‘adah berlaku pada umumnya di kaum muslimin, dalam arti bukan hanya yang biasa dilakuakan leh beberapa oaring saja. Bila dilakuakan oleh beberapa orang saja maka tidak di anggap adat.[10]
sedangkan kaidah Ghoiru asasiyah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiyah dan keabsahannya masih diakui. Kaidah ini berjumlah 19 buah (Hasbi Ash Shiddiqi), ada yang mengatakan 40 kaidah yang tidak diperselisihkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan (Abdul Mujid).

Adapun kaidah-kaidah ghairu asasiyah, terdiri dari 19 kaidah dalam berbagai maudhu’  dari sembialn belas kaidah ini bercabang beberapa kaidah yang lain.
            Berikut ini disajiakan sejumlah kaidah dalam:
a.       Hukum Dharurat dan Hajat
اَلْمِشَقْهُ تَجْلِبُ التَّيْسِرَ
           Kesukaran itu mendatangkan kemudahan
الضَرَرُ يًزَالُ
Kemadhorotan iu harus dihilangkan
لاَضَرَرَ وَلاَضِرارَ
Tidak boleh memberi kemadhorotan kepada orang lain dan tidak boleh membalas kemadhorotan dengan kemadhorotan
.الضَّرُوْرَاتُتُبِثيْحُ المَخْظُوْرَاتِ
Keadaan-keadaan dharurat membolehkan segala sesuatu yang dilarang.
يُتَحَمَّلُ الَّضَّرَرُ الخَاصُّ بِدَفْعِ الضَّرَرِالْعَامِ
Kemadhorotan khuusus dapat diambil demi menolak kemadhorotan umum
دَرْءُالمَفْسَدَةِ مُقَدَمٌّ عَلَي جَلْبِ المَصْلَحَةِ.
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan
الحُكْمُ يَتْبِعُ المَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةَ
Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang lebih kuat.

الحَاجَّةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Hajat itu ditempatkan pada tempat yang dharurat.
b.      Maksud dan tujuan perbuatan
الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Segala urusan itu di dasarkan pada maksud pelakuanya
العِبْرُ فِيْ العُقُوْدُ لِتمَقَاصِدِ وَاْلْمَعَانِيْ لاَللأَلْفَاظِ وَالمَبْنِي
Yang dihargai dalam bidang aqad(transaksi) itu makna dan tujuannya, bukan ucapan dan perkataannya.
اليَقِيْنُ لاَيَزَالُ بِالشَّكِّ
Keyakianan itu tidak dapat dihilangkan dengan persengkaan.
c.       Mempergunakan adat kebiasaan sebagai dasar hukum
Adat(kebiasaan)adalah sesuatu yang sudah dikenal masyarakat atau dikenal manusia dan telah menjadi kebiasaan yangdigemari serta berlaku dalam prikehidupan mereka.
Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk memelihara ruh islam dalam membina hukum dan mewujudkan idea-idea yabg tinggi, baik mengenai hak,keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatiakan keadaan dan suasana.[11]









KESIMPULAN
1.      Makna kaidah  secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau pondasi dan tempat sesuatu. Secara etimologis, kaidah berarti asas.
2.      Pentingnya  kaidah ushuliyah dalam memahami subtansi hukum adalah Di dalam kaidah-kaidah ini kita menemukan gambaran yang indah tentang prinsip-prinsip pokok yang umum serta menyingkap jalan-jalan yang di tempuh ahli fiqh dan mengikat cabang-cabang hukum yang amaliyah dengan beberapa dhabit yang menjelaskan bahwa setiap kelompok cabang hukum mempunyai satu ikatan dari satu sama lain saling terkait walaupun,  maudlu’nya dan bab-babnya berbeda-beda.
3.      Makna kaidha asasiyah adalah kaidah-kaidah asasiyah adalah kaidah-kaidah yang dipegang oleh semua madzhab, yang terdiri dari lima kaidah yaitu:
a. اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ : keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya  keraguan.
b. المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ  :  kesukaran itu mendatangkan kemudahan
c. الضَرَرُ يُزَالُ          : kemudharatan itu harus dihilangkan.
d. العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ          : Adat kebiasaan itu menjadi hakim.
e. الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا   : segala sesuatu itu bergantung kepada maksud pelakunya.
4. makna kaidah ghairu asasiyah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiyah dan keabsahannya masih diakui. Kaidah ini berjumlah 19 buah (Hasbi Ash Shiddiqi), ada yang mengatakan 40 kaidah yang tidak diperselisihkan dan 20 kaidah yang diperselisihkan (Abdul Mujid).


DAFTAR PUSTAKA
Djamil Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu:Ciputat,1997
Djzajuli.A, Kaidah-kaidah Fikih,Kencana:Bandung,2006
Mubarok Jahil,kaidah fiqih sejarah dan kaidah asasi, Rajawali Pres:Jakarta 2000
Shiddieqy teungku Muhammad hasbi ash, Falsafah Hukum Islam,PT Pustaka Rizki Putra:semarang 2012
Syah Ismail Muhammad,Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara,




[1] Djzajuli.A, (Kaidah-kaidah Fikih,Kencana:Bandung,2006) hlm 3-4

[2] Jail mubarok(kaidah fiqih,sejarah dan kaidah asas, Rajawali Pres:jakarta2000). Hlm 1-6
[3] Shiddieqy teungku Muhammad hasbi ash,( Falsafah Hukum Islam,Pt pustaka Rizki Putra:semarang 2012). Hlm 425

[4] Farhurrahman jamil (filsafat hukum Islam,logos: jakarta 1997) hlm 76-77
[5] Ibid 25-29
[6] Jaih Mubarok (kaidah fiqih sejarah dan kaidah asasi,Raja wali Pres:februari 2000). Hlm 113-115
[7] Ibid 115-116
[8] Jaih Mubarok (kaidah fiqih sejarah dan kaidah asasi,Raja wali Pres:februari 2000). Hlm 122
[9] Ibid 123-140
[10] H.A.Djazuli(kaidah-kaidah Fikih:kencana,2006:Bandung).hlm 78-84
[11] Shiddieqy teungku Muhammad hasbi ash,( Falsafah Hukum Islam,PT Pustaka Rizki Putra:semarang 2012)