A.
Makna Kaidah
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian
dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau
patokan. Dalam bahasa arab, kaidah memilik banyak arti diantaranya: al-asas
(dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’
(prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Diantara arti
kaidah yang menunjukkan arti asas yang konkrit adalah firman Allah:
Artinya:
dan (ingatlah), ketika Ibrahim
meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa):
"Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya
Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Ayat Al-Quran
diatas menunjukkan salah satu dari kaidah, yaitu al-asas. Ulama berbeda dalam
meredaksikan definisi kaidah secara istilah. Paling baik, ulama ahli nahwu
berbeda pendapat dengan ulama ahli fikih dan ahli usul dalam menentukan redaksi
definisi kaidah secara istilah. Ulama ahli nahwu berpendapat bahwa kaidah
semakna dengan al-dhabith, yaitu:
قضية كلية منطبقة علي جميع جزئياتها
“aturan-aturan umum
yang mencangkup semua bagiannya”.
Aturan-aturan atau kaidah yang dipahami
dan dikembangkan oleh ulama ahli ilmu nahw tergambar dari ugeran tentang
fa’il dan maf’ul. Bagi mereka, setiap fa’il dan marfu’
dan setiap maf’ul adalah mansub.
Ulama usul
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah:
حكم كلي علي جميع جزئياته لتعرف
احكامهامنه
“Peraturan umum
yang mencangkup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya
berdasarkan aturan umum tersebut.”
حكم اغلبي اواكثري ينطبق علي معظم
جزئيته لتعرف احكا مها منها
“aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk
mengetahui hukum-hukum yang dicangkupanya berdasarkan aturan umum tersebut.
Penjelasan diatas
menunjukkan bahwa kaidah bukan hanya terdapat dalam fikih, tetapi terdapat juga
dalam ilmu-ilmu yang lain seperti dalam ilmu tafsir, hadits, ilmu ushul, dan
ilmu bahasa. Di antara kaidah ilmu tafsir adalah:
العبرة بعموم الالفاظ لا بنخصوص الاسباب
“patokan
(hukum) adalah keumuman kata-kata bukan kekhususan sebab-sebab.
Keumuman
kata-kata dijadikan patokan (hukum) karena sebab turun ayat (asbab al-nuzul)
ditujukan untuk memperjelas makna kata-kata. Oleh karena itu, makna kata-kata
tidak dikurangi karena sebab tersebut.
Dalam hadits
terdapat kaidah-kaidah yang merupakan kreasi ulama hadits dalam memilah-milah
hadits. Kaidah tersebut antara lain mengenai hadits dhaif. Ulama hadits
menjelaskan sebagai berikut:
فيعمل به في فضائل الاعمال
“(hadits
dhaif) diamalkan untuk keutamaan amal”.
Demikian arti
kaidah secara umum. Di dalam hukum islam ada dua macam kaidah, yaitu: pertama,
kaidah-kaidah ushul fiqih, yang kita temukan di dalam kitab-kitab ushul fiqih,
yang digunakan untuk mengeluarkan hukum(takhrij al-ahkam) dari
sumbernya, Al-Quran dan atau Al-hadits. kedua, kaidah-kaidah fikih,
yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan
kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang
timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.
Oleh karena itu
baik kaidah-kaidah ushul fiqih maupun kaidah-kaidah fikih, bisa disebut
juga metedeologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ushul sering digunakan
dalam takhrij al-ahkam, yaitu mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya(Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering
digunakan di dalam tathbiq al-ahkam, yaitu penerapan hukum atas
kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia.[1]
pengertian kaidah fikih secara
istilah adalah:
حكم شرعي في قضية اغلبيه يتعرف
منها احكام ما دخل تحتها.
“patokan hukum dalam aturan yang bersifat pada umumnya, dari aturan
tersebut dapat diketahui hukum-hukum sesuatu yang berada di bawah cakupannya.
Berbeda dengan
penjelasan diatas, sebagian ulama mengatakan bahwa kaidah fikih adalah kumpulan
hukum. Umpamanya Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwa kaidah fikih adalah:
مجموعة الا حكام المتشا بهة التي
ترجع الي قياس واحد يجمعها.
“kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas yang
mengumpulkannya.”
Dari pengertian di atas, dapat
diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.
Kaidah adalah ugeran atau patokan
umum yang dijadikan dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang
belum diketahui hukumnya.
2.
Kaidah bersifat aglabiyat,
aksariyat, atau pada umunya. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai
pengecualian-pengecualian (al-mustasnayat).
3.
Tujuan pembentukan kaidah fikih
adalah agar ulama, hakim(qadhi), dan mufti, memperoleh kemudahan dalam
menyelesaiakan suatu sengketa atau kasus-kasus di masyarakat.
Kaidah fikih
dibentuk dengan cara berfikir deduktif, yaitu ia dibentuk berdasarkan berbagai
dalil yang kemudian dihubungkan dengan berbagai bab dan sub bab fikih sehingga
ia memiliki cakupan yang luas.
Prinsip dalam
kaidah fikih adalah aglabiyat, aktsariyat, atau pada umumnya. Oleh
karena itu, bila ada penyimpangan dari kaidah tersebut dianggap tidak dapat
mengubah kaidah yang telah dibuat. Berkenaan dengan hal ini, ulama mengatakan
bahwa penyimpangan adalah sesuatu yang terjadi, sesuatu yang jarang terjadi
dianggap tidak ada. Kaidah-kaidahnya adalah:
العبر للغا لب الشائع لا للنادر
“patokan hukum adalah sesuatu
yang sering terjadi, bukan sesuatu yang jarang terjadi.
النادر ملحق بالعدم
“sesuatu yang
jarang terjadi sama dengan tidak ada.” ”[2]
Dari seluruh arti tadi dapat kita
simpulkan bahwa kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau
pondasi dan tempat sesuatu. Secara etimologis, kaidah berarti asas. Dikatakan
kaidah kepada fundasi rumah dan sepertinya. Makna inilah yang dipakai Al-Quran
dalam ayat 127 surat Al-Baqarah.
Dalam istilah nuhah (ahli bahasa Arab),
ialah:
أَلضَّا بِطُ بِمَعْنَى اْلحُكْمِ
اْلكُلِّيِّ اْلمُنْطَبِقِ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّا تِهِ كَقَوْلِهِمْ
اْلمُبْتَدَ أُمَرْفُوْعٌ وَاْلحَالُ مَنْصُوْبٌ
“Dlabith
yang bermakna suatu hukum kulli yang terterap atas segala suku-sukunya, serta
perkataan mereka. Mubtada’ itu ma’ruf dan hal itu manshub”.[3]
Sebagian ahli hukum merumuskan
kaidah dengan:
حُكْمٌ أَغْلِبِيٌّ يَنْطَبِقُ عَلى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ
Suatu hukum dominan yang mencangkup seluruh bagiannya,
Dan sebagiannya memakai ibarat:
Kaidah-kaidah
kulliyah sering diistilahkan dengan al-asy bahwa al-nazar. pengambilan istilah
ini menurut Hasbi ash-Shiddiqy dimungkinkan bersumber dari perkataan Umar kepada Abu Hasan
Al-Asy’ari:
أَعْرِفِ اْلآّشْيَاءَ وَالآَشْبَاهُ وَقِسِ الأَمُوْرَ
بِنَظَائِرِهَا ثُمَّ قِسِ اْلأُمُوْرَعِنْدَكَ فَاعْمَدْ أِلَى أَحَبَّهَا أِلَىَ
اللهِ وَأَشْبَهِهَا بِاْلحَقِّ فِىْمَا تَرَي
Kenalilah segala sesuatu itu dengan serupa dengannya, dan qiyaskanlah
segala problematika kepada yang sejenisnya. Qiyaskanlah perkara-perkara yang
ada disisimu dan tujulah kepada yang lebih disukai Allah dan Lebih menyerupai
kebenaran menurut pendapatmu.[4]
Penyusunan pemula
kitab Qawa’id (kaidah-kaidah) diperkirakan adalah Abu Thair al-Dabbas, seorang Ulama yang hidup
pada abad III dan IV Hujriyah. Dia mengumpulkan sebanyak 17 kaidah yang
terpenting dari madzhab Hanafi. Diantaranya ada lima kaidah yang menurut
al-Qadhi Husein merupakan kaidah induk, yaitu:
a.
الأُمُوْرُ بِمَقَا
صِدِهَا : segala sesuatu itu bergantung kepada
maksud pelakunya
b.
الضَرَرُ يُزَالُ : kemudharatan itu harus
dihilangkan
c.
العَادَةٌ مُحَكَّمَةُ : Adat kebiasaan itu menjadi hakim
d.
اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ
بِلشَّكِّ : keyaakinan itu tidak bisa
dihilangkan lantaran munculnya
keraguan.
e.
المُشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ :
kesukaran itu mendatangkan kemudahan.
Kaidah-kaidah Kulliyah
ini dalam bentuknya mempunyai keistimewaan, yaitu bersifat ringkas, sedang
keumumannya sangat luas dan sangat mencangkup. Biasanya kaidah-kaidah itu
disusun dari dua atau beberapa kata. Namun terkadang ada yang dikecualikan dari
keumuman kaidah karena ada kemaslahatan yang sesuai dengan maksud syara’ dalam
mewujudkan keadilan, mendatangkan kemuslihatan dan menjauhkan kemafsadatan dan
kepicikan.
Karena nyalah Muhadzibul furuq berkata:
مِنَ
اْلمَعْلُوْمِ اَنَّ اَكْثَرَ اْلقَوَاعِدِالفِقْهِيَّةِ اَغْلِبِيَّةٌ
“ Di antara
yang sudah di ketahui bersama bahwa jumlah terbanyak dari kaedah-kaedah fiqh
adalah bersifat aghlabi(lebih banyak berlaku demikian).
Nilai kaidah-kaidah ini tidaklah berkurang
barang sedikitpun juga dan pengaruhnya dalam membina hukum tetap penuh,
ringkasan qawa’in ini ialah:
حُكْمُ كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى
جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ اَوْحُكْمٌ اَغْلَبِيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جَمِيْعِ
جُزْئِيَّاتِهِ
“ hukum kulli yang terterap atas segala suku-sukunys
atau hukum aghlabi yang terterap atas kebanyakan suku-sukunya.”
Karenanya tidak heranlah jika ada yang di
kecualikan dari pada keumumannya walaupun hal itu tidak mengurangi sifat
umumiyahnya. Dan di samping itu ada kaidah yang memerlukan kesempurnaan seperti
kaidah:
الجَوَازُالشَّرْعِيُّ
يُنَا فِي الضَّمَانِ
“kebolehan pada agama menghilangkan tanggung jawab( keharusan membayar
ganti).
Kaidah ini wajib kita sempurnakan dalam istihsan hanafi dengan
perkataan:
مَا خَلاَ
اَحْوَالَ الضَّرَرِاْلفَاحِشِ
“terkecuali keadaan-keadaan yang menimbulkan kemudharatan yang sangat
buruk”
Kaidah:
لاَيَجُوْزُلِاَحَدٍ
اَنْ يَتَصَرَّفَ فِى مِلْكِ الْغَيْرِ بِلاَاِذْنِهِ
“ Tidak boleh bagi seseorang bertasarruf (mengambil manfaat) pada milik
orang lain tanpa izinnya”.
Juga memerlukan tambahan (penyempurnaan) yaitu:
اَوْبِلاَوِلاَيَةِ
“ Atau tanpa
wilayah (kekuasaan)”
Kaidah:
لاَيُنْكَرُ تَغَىُّرُ اْلاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ
اْلاَزُمَانِ
“ Tidaklah di ingkari terjadi perubahan hukum lantaran perubahan masa”
Perlu disempurnakan dengan
kelimat:
وَاْلاَمْكِنَةِ وَاْلاَحْوَالِ
“tempat dan
keadaan”
B. Kedudukan
kaidah terhadap sumber-sumber syariat
Di dalam kaidah-kaidah ini kita menemukan
gambaran yang indah tentang prinsip-prinsip pokok yang umum serta menyingkap
jalan-jalan yang di tempuh ahli fiqh dan mengikat cabang-cabang hukum yang
amaliyah dengan beberapa dhabit yang menjelaskan bahwa setiap kelompok cabang
hukum mempunyai satu ikatan dari satu sama lain saling terkait walaupun, maudlu’nya dan bab-babnya berbeda-beda.
Kaidah fikih merupakan bagian dari studi fikih. Bagi peminat hukum
Islam, mempelajari seluruh hal yang berkaitan dengan hukum islam yaitu al-quran
dan sunah sebagai sumber hukum yang disepakati, sejarah hukum islam, ushul
al-fiqih, kaidah ushul fikih, dan filsafat hukum Islam merupakan satu keharusan
karena antara yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Atas dasar pemikiran tersebut, mendalami kaidah fikih memiliki arti
penting karena ia merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari sudut hukum islam
secara keseluruhan. Tanpa memahami kaidah fikih, pemahaman seseorang terhadap
hukum islam menjadi tidak komprehensif.
Kaidah fikih dapat dilihat penting dari dua sudut: pertama, dari sudut
sumber. Dari sudut ini, kaidah merupakan media bagi peminat fikih islam untuk
memahami dan menguasai maqashid
al-syari’at. Karena dengan mendalami
beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan;
dan kedua, dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fikih mencangkup beberapa persoalan yang sudah dan
belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fikih dapat dijadikan sebagai salah
salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang telah terjadi dan mungkin
belum terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.
Menurut Abu Muhammad Izz al-Din Ibn Abd al-salam, kaidah fikih adalah
jalan untuk mendapatkan maslahat dan menolak mafsadat. Ia mengatakan sebagai
berikut:
والشريعة كلها مصا لح اء ما تدرا
المفاسداوتجلب المصا لح
“syariah(
dan seluruh bagiannya) adalah kemaslahatan, baik dengan menolak kerusakan
maupun dengan perolehan kegunaan-kegunaan.”
Sedangkan al-Qurafi berpendapat bahwa mempelajari kaidah fikih
berfungsi sebagai pengikat persoalan-persoalan furu’ yang berfariasi dan
berserakan. Oleh karena itu,mempelajari kaidah fikih menjadi penting karena
kaidah dapat dijadikan alat untuk memperoleh maslahat dan menolak mafsadat, dan ia berfungsi sebagai pengikat persoalan-persoalan furu’ yang jumlahnya begitu banyak.[5]
Kegunaan kaidah fikih bagi peminat hukum islam, seperti yang dijelaskan
oleh Ali Ahmad al-Nadawi (1994) adalah:
1.
Mempermudah
dalam menguasai materi hukum, karena kaidah telah dijadikan patokan yang mencangkup
banyak persoalan.
2.
Kaidah
membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan,
Karena kaidah dapat mengelompokkan persoalan-persoalan berdasarkan ,illat yang
dikandungnya.
3.
Mendidik
orang yang berbakat fikih dalam melakukan analogi(ilhaq) dan takhrij untuk
mengetahui hukum permasalahan-permasalahan baru.
4.
Mempermudah
orang yang berbakat fikih dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan
mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik
tertentu.
5.
Meringkas
persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk
menegakkan maslahat yang lebih besar.
6.
Pengetahuan
tentang kaidah merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami
furu’ yang bermacam-macam.
Demikian kegunaan kaidah fikih menurut ‘Ali Ahmad al-Nadawi. Secara
sederhana, kegunaan kaidah fikih adalah sebagai pengikat (ringkasan) terhadap beberapa
persoalan fikih. Menguasai satu kaidah berarti telah menguasai sekian bab
fikih. Oleh karena itu, mempelajari kaidah dapat memudahkan orang yang berbakat
fikih dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fikih.
C.
Kaidah asasiyah dan ghoiru asasiyah
Zainul Abidin Ibn
Nujair (wafat 970 H). menyusun kitab yang berjudul Al-Asybah wa Al-Nazhair,
yang di dalamnya ia menyebutkan 25 kaidah, dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
kaidah-kaidah asasiyah dan kaidah-kaidah ghairu asasiyah.
kaidah-kaidah asasiyah adalah kaidah-kaidah yang dipegang
oleh semua madzhab, yang terdiri dari enam kaidah.namun terjadi sedikit
perbedaan antara ulama pengikut Abu Hanifah dengan ulama pengikut imam syafi’I
dalam menentukan kaidah asasi. Dalam kitab al-Asasiyah wa al-Naza’ir ‘ala
Madzhab Abi Hanifah al-Nu’am karya Zain al-‘abidin Ibn Nujaim(1968) yaitu:
a.
لاَ ثَوَابُ أِلاَّ
بِالنِّيَّةِ : tak ada pahala tanpa niat
b.
الأُمُوْرُ بِمَقَا
صِدِهَا : segala sesuatu itu bergantung kepada
maksud pelakunya.
c.
اليَقِيْنُ
لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ : keyaakinan
itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya keraguan.
d.
المُشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ :
kesukaran itu mendatangkan kemudahan.
e.
الضَرَرُ يُزَالُ : kemudharatan itu harus
dihilangkan
f.
العَادَةٌ
مُحَكَّمَةُ : Adat dapat dijadikan
pertimbangan dalam menetapkan hukum.
Dengan demikian,
bagi ulam Hanafiah yang antara lain diwakili oleh al-Syaikh Zain al-‘Abidin Ibn
Ibrahim Ibn Nujaim, kaidah asasi atau kaidah pokok berjumlah 6 (enam) buah.
Berbeda dengan diatas, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahaman Ibn Abi Bakr al-Suyuti
(1987) dalam kitab al-Asybah wa al-Nazha’ir, mengatakan bahwa kaidah asasi
adalah:
a. اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ
: keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya keraguan.
b. المُشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ :
kesukaran itu mendatangkan kemudahan
c. الضَرَرُ يُزَالُ : kemudharatan itu harus
dihilangkan.
d. العَادَةٌ
مُحَكَّمَةُ : Adat kebiasaan itu menjadi
hakim.
e. الأُمُوْرُ بِمَقَا
صِدِهَا : segala sesuatu itu bergantung kepada
maksud pelakunya
Pendapat al-suyuti
diikuti pula oleh Muhammad ‘ibn al-Lajhi al-Hadrami al-Syahari, dengan urutan
yang berbeda. Perbedaan urutan tersebut antara lain al-suyuthi meletakkan
kaidah:
المُشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ
kesukaran itu mendatangkan
kemudahan
Pada urutan ketiga.
Sedangkan urutan ketiga bagi Muhammad Shidqi Ibn Muhammad al-Burnu adalah
kaidah:
اليَقِيْنُ
لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ
“keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya keraguan”.[6]
a). Kaidah fiqih
tentang Niat
bagian ini dibagi
kedalam delapan bagian: (1) pengertian niat, (2) kaidah-kaidah niat, (3)tujuan
niat, (4)tempat niat, (5)waktu niat, (4)syarat-syarat niat, (7)pengecualian.
1.
Pengertian Niat
Secara bahasa, niat
berarti maksud(al-Qashd). Syihab al-Qaiyubi dan ‘umayrah berpendapat bahwa niat
secara bahasa adalah al-‘azm atau al-qash. Sedangkan secara istilah, yang
dimaksud dengan niat adalah:
قصد الشئ مقترنا بفعله
“termasuk
(mengerjakan) sesuatu yang disertai dengan pelaksanaannya”.
Dalam bahasa
Indonesia, niat lebih tepat diterjemahkan menjadi tujuan dan cita-cita. Tujuan
dibedakan dengan keinginan. Tujuan atau cita-cita sudah disertai
langkah-langkah konkret untuk mencapainya, sedangkan keinginan adalah kehendak
yang lebih didasarkan pada angan-angan.[7]
2.
Kaidah-kaidah Niat
Aliran Hanafi
menggunakan dua kaidah yang berkenaan dengan niat, yaitu:
اَ ثَوَابُ أِلاَّ بِالنِّيَّةِ
“tidak ada pahala
bagi pekerjaan yang dilakukan tidak dengan niat”
الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا
“setiap perkara
bergantung pada niatnya”.
Sedangkan aliran
Syafi’I hanya menggunakan suatu kaidah asasi dalam membahas niat, yaitu:
الأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا
“setiap perkara
bergantung pada niatnya”.
Kaidah tersebut
bersandar secara langsung kepada sebuah hadits yang menyatakan bahwa nabi
Muhammad SAW. Bersabda:
انما الاعمال بالنيات
"perbuatan sangat
tergantung pada niatnya”.
Hadits diatas
menunjukkan bahwa niat menempati posisi sentral dalam pengalaman ajaran islam,
niat dapat menentukan sah batalnya sebuah perbuatan.[8]
3.
Tujuan niat
tujuan terpenting
diisyaratkan niat adalah untuk membedakan antara ibadah dengan adat
(kebiasaan). Dan untuk membedakan antara ibadah dengan adat (kebiasaan), dan
untuk membedakan tingkatan ibadah antara yang satu dengan yang lainnya.
Seseorang yang tinggal di masjid memiliki dua kemungkinan: pertama,i’tikaf dan
kedua, menumpang istirahat. I’tikaf harus dengan niat agar mendapat pahala bagi
yang melakukannya, sedangkan yang kedua tidak perlu niat dank arena itulah
pelaku tidak mendapatkan pahala. Hanafiah mengatakan:
لاَ ثَوَابُ أِلاَّ
بِالنِّيَّةِ
“tidak ada ganjaran
kecuali dengan niat”.
4.
Tempat Niat
Karena hakikat niat adalah
bermaksud atau menyengaja (al-qash), tempatnya adalah didalam hati. Menurut
pendapat lain, niat adalah bermaksud dihati dan dibarengi dengan perbuatan.
Oleh Karena itu sesuatu yang diniatkan dalam hati tetapi tidak dilaksanakan
oleh indra, tidaklah (belum) termasuk niat.
5.
Waktu Niat
Secara umum, perbuatan yang
berkaitan dengan syara’ dapat dibedakan menjadi dua: pertama perbuatan yang
mengharuskan adanya niat, dan kedua, perbuatan yang tidak memerlukan niat.
Perbuatan kategori yang pertama dapat dibedakan pula menjadi dua: pertama, niat
yang harus dilakuakn di awal(sebelum berbuat), dan kedua, niat dilakukan ketika
berbuat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat uraian berikut:
a.
Ulama Syafi’iah dan Hanabilah
mewajibkan berniat puasa pada malam hari (sebelum puasa Ramadhan), ulama
Hanafiah berpendapat bahwa niat puasa boleh dilakukan pada malam hari sebelum
puasa Ramadhan, atau berbarengan ketika mulai puasa(waktu fajar, menjelang subuh),
bahkan boleh mengakhirkan hingga tengah hari (sebelum waktu dzuhur), baik puasa
wajib maupun sunat. Sedangkan Malikiah berpendapat bahwa niat puasa wajib
didahulukan (sebelum waktu subuh), baik puasa wajib maupun sunat.
b.
Malikiah berpendapat bahwa mendahulukan
niat untuk bersuci adalah boleh. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa niat
bersuci dan shalat harus barengan (ketika takbirat al ihram), tidak boleh
diawalkan dan diakhirkan.
6.
Syarat-syarat Niat
Jalal al-Din
al-Suyuthi menentukan empat syarat niat, yaitu:
a.
Islam.
b.
Tamyiz
c.
Al-‘ilm bi al-Manwi
d.
Al-la ya’ti bi manaf.
7.
Beberapa pengecualian
Sebagai telah
dikatakan bahwa kaidah bersifat aghlabiayat, aktsariyat atau pada umumnya. Oleh
karena itu, setiap kaidah memiliki pengecualian. Adapun beberapa pengecualian
dhabith niat adalah:
a.
Perbuatan yang sudah sendirinya
bernilai ibadah dan tidak mungkin bercampur dengan adat, tidak disyaratkan
adanya adat. Umpamanya iman kepada Allah, ma’rifat, khawf, raja, niat, dan
membaca al-quran (kecuali nadzar).
b.
Seseorang yang bernadzar untuk
berdzikir dan membaca shalawat tidak memerlukan niat.
c.
Adzan dan Qamat shalat tidak
memerlukan niat.
d.
Meninggalkan perbuatan maksiat
tidak memerlukan niat, seperti niat untuk tidak berzinah.
e.
Keluar dari shalat tidak
memerlukan niat.
b). Kaidah fiqih tentang
keyakinan dan keraguan
kaidah fiqih yang
kedua adalah kaidah tentang keyakinan dan keraguan. Keyakinan dan keraguan
merupakan dua sisi yang berada. Hanya saja, besar keyakinan dan keraguan akan
bervariasai sesuai dengan lemah-kuatnya tarikan yang satu kepada yang lain.
Kaidah tersebut adalah:
اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ
keyaakinan itu tidak bisa
dihilangkan lantaran munculnya keraguan.
c). Kaidah Tentang Kesulitan Dan
Kemudahan
kaidah
asasi ketiga tentang kesulitan dan kemudahan. Kesulitan mengerjakan sesuatu
bisa terjadi secara insidentil dan juga secara kontinyu. Orang yang menderita
sakit-berdasarkan perkiraan medis yang tidak memungkinkan sembuh seperti biasa,
akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan beberapa kewajiban. Oleh karena itu,
kesulitan tersebut diatasi dengan cara memberikan dispensasi menganti dan
mengubahnya. Sedangkan orang yang berpergian jauh berdasarkan kebiasaan
mengalami kelelahan dan karenanya merasa berat dalam melaksanakan kewajiban.
Itupun diatasi dengan cara memberikan keringanan. Kaidah asasi tentang
kesulitan dan kemudahan adalah:
المُشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ
“kesulitan mendatangkan kemudahan”
1.
Penjelasan kaidah
Secara bahasa, al-maqsyaqqat
berarti al-ta’b (kelelahan, kepenatan, dan keletihan), sedangkan
arti terminology kata al-taysir adalah adalah al-syubulat (gampang,
mudah, dan ringan), dan al-luyunat(lunak, halus, dan ramah).
Adapun makna
terminology kaidah asasi ketiga di atas adalah:
ان الاّحكام التي ينشاْ عن تطبيقها حرج على المكلف ومشقة فى
نفسه او ماله فالشريعة تخففهما بما يقع تحت قدرة المكلف دون عسر أو حرجز
“Hukum yang
prakteknya menyulitkan mukallaf, dan pada diri dan sekitarnya terdapat
kesulita, maka syari’at meringankannya sehingga beban tersebut berada dibawah
kemampuan mukallaf tanpa kesusahan.”
2.
Dasar-dasar kaidah
Terdapat
dasar-dasar yang meyakinkan mengenai
kaidah asasi ketiga ini. Dasar-dasar tersebut berupa ayat-ayat al-quran dan
sunnah.
Adapun ayat-ayat
Al-quran yang menjadi dasar kaidah asasi kaidah asasi ketiga adalah;
3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# ÇÊÑÎÈ
Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesulitan(Al-baqarah 185).
….Allah hendak meringankan beban kamu…
Allah tidak hendak
menyulitkan kamu
..Allah tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama sesuatu kesulitan…
Dua ayat disajikan secara seimbang ayat pertama dan kedua
berisi tentang keringanan dan kemudahan, sedangkan ayat ketiga dan
keempat berisi tentang kesulitan.[9]
3.
Hubungan Kaidah Asasi ketiga dengan Rukhsat
Kaidah ini merupakan dasar bagi bab rukhsat, dalam
kitab-kitab fiqih.
Secara bahasa,rukhsat adalah:
التسهيل فى الامر والتيسير
“keringanan
dalam mengerjakan suatu urusan
Terdapat banyak
redaksi mengenai arti rukhsat secara istilah Ulam yang telah mendefinisikan
arti rukhsat, antara lain adalah Ghazali dalam al-mustashfa, al-Badzdawi
dalam Minhaj al-Baidhawi, dan al-Amidi dalam al-ahkam fi ushul al-ahkam.
Menurut al-Baidhawi, Rukhsat adalah:
الحكم الثا بت على
خلاف الدليل لعذر
“hukum
tetap yang menyalahi dalil(‘azimah) karena terdapat udzur”
Denagn demikian,
dapat kita pahami bahwa ruksat adalah hukum alternative yang telah ditentukan
dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, rukhsat tidak berarti penyimpangan
dari hukum.
4.
Sebab, bentuk, dan hukum rukhsat
Jalal al-Din ‘Abd
al-Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuti, Zayn al-Abidin Ibn Ibrahim al-Nujum, dan ;Abd
Sa’id Muhammad ‘Ibadi al-Lajhi al-Hadrami al-Syahari telah menjelaskan
sebab-sebab Rukhsat. Sebab-sebab tersebut adalah:
(a) melakukan perjalanan
(al-safar)
(b) sakit (al-mardh)
(c) terpaksa (al-ikrah)
(d) Lupa (al-nisyan)
(e) ketidaktahuan (al-jahl)
(f) kesulitan (al-‘usr wa
‘umum al-balwa).
Bentuk-bentuk
keringanan yang terdapat dalam fikih adalah sebagai berikut:
(a)
Menghilangkan kewajiban (isqat),
seperti meninggalkan shalat jumat, haji, umrah, dan jihad ketika ada udzur.
(b)
Mengurangi beban (tanqish),
umpamanya qasar shalat.
(c)
Penggantian (ibdal),
seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayamum.
(d)
Mendahulukan (taqlim).
Umpamanya mendahulukan pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan.
(e)
Menangguhkan hingga waktu
tertentu (ta’khir), seperti kebolehan menganti pasa ramadhan pada hari
lain bagi yang sakit dan dalam perjalanan.
(f)
Kemurahan(tarkhis),
seperti kebolehan memakan benda najis untuk dijadikan penawar racun.
(g)
Perubahan (taghryir), seperti
mengubah susunan sholat dalam keadaan perang (shalat khawf).
Ulama berbeda
pendapat tentang hukum pemanfaatan rukhshat. Pendapat yang dianggap paling kuat
adalah pendapat jumhur yang menentukan kaidah:
الر خصة يترتب عليها الا با حة
“
hukum keringanan adalah boleh.”
Akan tetapi, Jalal
al-Din ‘Abd al-Rahman Ibn Abi Bakr al-Suyuthi merinci hukum pemanfatan rukhsat
sebagai berikut:
(a)
Keringanan yang wajib dilakukan,
seperti kebolehan memakan bangkai dalam keadaan paceklik dan meminum benda
najis untuk menyembuhkan penyakit.
(b)
Keringanna yang sunat dilakukan,
seperti menyederhanakan shalat dalam perjalanan.
(c)
Keringanan yang mubah(boleh)
dilakukan, seperti jaul beli dengan cara salam.
(d)
Keringanan yang lebih baik
ditinggalkan seperti berbuka bagi mufasir yang secafa fisik memungkinkan untuk
melanjutkan puasa.
(e)
Keringanan yang makruh untuk
dilakukan, seperti menyederhanakan format shalat bagi mufasir yang
perjalanannya kurang dari tiga marhalat.
Beberapa dhabit yang berkaitan
dengan keringanan adalah:
الر خص لاتنا ط
بالمعا صى.
“keringanan tidak dikaitkan dengan maksiat.”
الر خص لاتنا ط
بالشك
“keringanan tidak dikaitkan dengan keraguraguan.”
d). Kaidah Tentang Eliminasi
Kesulitan
Kaidah fikih
keempat berisi tentang eliminasi (pengurangan atau penyempitan) kesulitan bagi manusia. Dalam
keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena
itu, kebolehan berbuka puasa ramadhan bagi yang sakit atau dalam perjalanan,
jamak dan qashr (mengurangi jumlah rakaat) shalat, merupakan satu upaya untuk
menghindari kesulitan bagi yang sakit atau dalam perjalanan.
Meskipun demikian,
tidak berarti bahwa kaidah ini hanya mencangkup persoalan rukhsat (keringanan,
kebalikan dari ‘azimah), kaidah ini masih memungkinkan memiliki cakupan
yang luas yang belum terjadi ketika kaidah ini dibuat.
Kaidah fikih yang
bentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah:
الضرار يزال
“kesulitan
harus dihilangkan”.
1.
Dasar-dasar kaidah
Seperti kaidah
lainnya, kaidah ini memiliki landasan atau dasar dari ayat al-Quran dan sunnah.
Allah berfirman:
4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ÇËÌÌÈ
Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.
Dua ayat diatas
menunjukkan bahwa menyulitkan orang lain tidak boleh, begitu juga menyulitkan
diri sendiri.
e). Kaidah Asas yang Kelima
العَادَةٌ
مُحَكَّمَةُ
Adat kebiasaan itu menjadi hakim
Abu Ishaq
Al-Syatibi (w.790H) menyatakan bahwa dilihat dari sisi bentuknya dalam
realitas, adat dapat dibagi dua:pertama, al-adah al-ammah (adat kebiasaan yang
umum), yaitu adat kebiasaan manusia yang tidak berbeda karena perbedaan waktu,
tempat, dan keadaan seperti kebiasaan untuk makan, minum, tidur dan lain-lain
kedua, adat kebiasaan yang berbeda karena waktu, tempat, dan keadaan seperti
bentuk-bentuk pakaian, rumah, dan lain-lain.
Secara bahasa, al-adah
di ambil dari kata al-‘aud atau al-mu’awadah yang artinya berulang.
Ibnu Nuzaiam
mendefinisikan al-‘adah dengan:
عِبَارَةٌ عَمَّا يُسْتَقَرَ فِيْ النُفُوْسِ مِنَ الآُمُوْرِ
المُتَكَرِّرَةِ المَقْبُوْلَةِ عِنْدَ الطَّبَاعِ السَّليْمَةِ
“sesuatu ungkapan dari apa yang
terpendam dalam air, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh
tabiat(peragai) yang sehat”
Para ulama mengartikan al-adah
dalam pengertian yang sama karena subtansinya sama, meskipun dengan ungkapan
yang berbeda, misalnya al-urf didefinisikan dengan:
العُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَا عَتَادَهُ
فِيْ أَقْوَالِهِم وَأَفْعَالِهِمْ حَتَّى صَارَ ذَالِكَ مُطَّرِدًا غَالِبًا
“Urf
adalah apa yang dikenalkan oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya
dan perbuatannya samapai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”
Dari dua definisi
di atas, ada dua hal penting yaitu: pertama, di dalam al-‘adah ada unsure
berulang-ulang dilakukan dan dalam al-‘urf ada unsur (al-ma’ruf) dikenal
sebagai sesuatu yang baik. Kata-kata al-‘urf ada hubungannya dengan tata nilai
di masyarakat yang dianggap baik. Tidak hanya benar menurut keyakianan
masyarakat tatapi juga baik untuk dilakukan dan diucapakan. Hal ini erat
kaitannya dengan “al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahi ‘an al-munkar” dalam Al-Quran.
Tampak lebih tepat
apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefinisikan dengan: “apa yang dianggap baik
dan benar oleh manusia secara umum (al-adah al-amnah) yang dilakukan
berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
b.
Dasar-dasar kaidah
Di antara ayat-ayat Al-Quran
tersebut adalah sebagai berikut:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚÌôãr&ur Ç`tã úüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ
.jadilah
Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah
dari pada orang-orang yang bodoh.(QS. Al-a’araf:199)
à4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4,,,,,,, ÇËËÑÈ
dan Para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.
4 £`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 ,,,,,,,, ÇÊÒÈ
“Dan
bergaullah dengan mereka secara patut”.(an-Nisa’:19)
c.
Kekecualian dari Kaidah
Seperti telah dijelaskan di muka
bahwa al-‘adah yang dipertimbangkan dalam penepatan hukum adalah al-‘adah
al-shahihah, bukan al-‘adah al-fasidah. Oleh karena itu, kidah tersebut tidak
bisa digunakan apabila:
1.
Al-‘adah beretentangan dengan
nash baik al-Quran maupun Al-hadits, seperti:saum terus-terusan atau saum empat
puluh hari atau tujuh hari siang malam,kebiasaan judi,menyanbung ayam, dan lain
sebagainya.
2.
Al-‘adah tersebut tidak
menyebabkan kemafsadatan atau menghilangkan kemaslahatan termasuk di dalamnya
tidak mengakibatakan kesulitan atau kesukaran, seperti memboros-boroskan harta,
hura-hura dalam acara perayaan, dan lain sebagainya.
3.
Al-‘adah berlaku pada umumnya di
kaum muslimin, dalam arti bukan hanya yang biasa dilakuakan leh beberapa oaring
saja. Bila dilakuakan oleh beberapa orang saja maka tidak di anggap adat.[10]
sedangkan kaidah
Ghoiru asasiyah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiyah dan
keabsahannya masih diakui. Kaidah ini berjumlah 19 buah (Hasbi Ash Shiddiqi),
ada yang mengatakan 40 kaidah yang tidak diperselisihkan dan 20 kaidah yang
diperselisihkan (Abdul Mujid).
Adapun
kaidah-kaidah ghairu asasiyah, terdiri dari 19 kaidah dalam berbagai
maudhu’ dari sembialn belas kaidah ini
bercabang beberapa kaidah yang lain.
Berikut
ini disajiakan sejumlah kaidah dalam:
a.
Hukum Dharurat dan Hajat
اَلْمِشَقْهُ تَجْلِبُ التَّيْسِرَ
Kesukaran itu
mendatangkan kemudahan
الضَرَرُ يًزَالُ
Kemadhorotan iu harus dihilangkan
لاَضَرَرَ وَلاَضِرارَ
Tidak boleh memberi kemadhorotan
kepada orang lain dan tidak boleh membalas kemadhorotan dengan kemadhorotan
.الضَّرُوْرَاتُتُبِثيْحُ
المَخْظُوْرَاتِ
Keadaan-keadaan dharurat
membolehkan segala sesuatu yang dilarang.
يُتَحَمَّلُ
الَّضَّرَرُ الخَاصُّ بِدَفْعِ الضَّرَرِالْعَامِ
Kemadhorotan khuusus dapat
diambil demi menolak kemadhorotan umum
دَرْءُالمَفْسَدَةِ مُقَدَمٌّ عَلَي جَلْبِ المَصْلَحَةِ.
Menolak kerusakan harus
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan
الحُكْمُ يَتْبِعُ
المَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةَ
Hukum itu mengikuti kemaslahatan
yang lebih kuat.
الحَاجَّةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Hajat itu ditempatkan
pada tempat yang dharurat.
b.
Maksud dan tujuan perbuatan
الأُمُوْرُ
بِمَقَاصِدِهَا
Segala urusan itu di dasarkan pada maksud pelakuanya
العِبْرُ فِيْ العُقُوْدُ لِتمَقَاصِدِ وَاْلْمَعَانِيْ
لاَللأَلْفَاظِ وَالمَبْنِي
Yang dihargai dalam bidang aqad(transaksi) itu makna dan tujuannya, bukan
ucapan dan perkataannya.
اليَقِيْنُ لاَيَزَالُ بِالشَّكِّ
Keyakianan itu tidak dapat dihilangkan dengan persengkaan.
c.
Mempergunakan adat kebiasaan
sebagai dasar hukum
Adat(kebiasaan)adalah
sesuatu yang sudah dikenal masyarakat atau dikenal manusia dan telah menjadi
kebiasaan yangdigemari serta berlaku dalam prikehidupan mereka.
Kaidah-kaidah ini
bertujuan untuk memelihara ruh islam dalam membina hukum dan mewujudkan
idea-idea yabg tinggi, baik mengenai hak,keadilan, persamaan, maupun dalam
memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatiakan keadaan dan
suasana.[11]
KESIMPULAN
1.
Makna
kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari
dasar atau pondasi dan tempat sesuatu. Secara etimologis, kaidah berarti asas.
2.
Pentingnya kaidah ushuliyah dalam memahami subtansi
hukum adalah Di dalam kaidah-kaidah
ini kita menemukan gambaran yang indah tentang prinsip-prinsip pokok yang umum
serta menyingkap jalan-jalan yang di tempuh ahli fiqh dan mengikat
cabang-cabang hukum yang amaliyah dengan beberapa dhabit yang menjelaskan bahwa
setiap kelompok cabang hukum mempunyai satu ikatan dari satu sama lain saling
terkait walaupun, maudlu’nya dan
bab-babnya berbeda-beda.
3.
Makna
kaidha asasiyah adalah kaidah-kaidah
asasiyah adalah kaidah-kaidah yang dipegang oleh semua madzhab, yang terdiri
dari lima kaidah yaitu:
a. اليَقِيْنُ لاَيُزَلُ بِلشَّكِّ
: keyaakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya keraguan.
b. المُشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ :
kesukaran itu mendatangkan kemudahan
c. الضَرَرُ يُزَالُ : kemudharatan itu harus dihilangkan.
d. العَادَةٌ
مُحَكَّمَةُ : Adat kebiasaan itu menjadi
hakim.
e. الأُمُوْرُ بِمَقَا
صِدِهَا : segala sesuatu itu bergantung kepada
maksud pelakunya.
4. makna kaidah ghairu
asasiyah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiyah dan
keabsahannya masih diakui. Kaidah ini berjumlah 19 buah (Hasbi Ash Shiddiqi),
ada yang mengatakan 40 kaidah yang tidak diperselisihkan dan 20 kaidah yang
diperselisihkan (Abdul Mujid).
DAFTAR PUSTAKA
Djamil Fathurrahman,
Filsafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu:Ciputat,1997
Djzajuli.A, Kaidah-kaidah
Fikih,Kencana:Bandung,2006
Mubarok Jahil,kaidah
fiqih sejarah dan kaidah asasi, Rajawali Pres:Jakarta 2000
Shiddieqy teungku
Muhammad hasbi ash, Falsafah Hukum Islam,PT Pustaka Rizki Putra:semarang
2012
Syah Ismail
Muhammad,Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara,
[2]
Jail mubarok(kaidah fiqih,sejarah dan kaidah asas, Rajawali Pres:jakarta2000).
Hlm 1-6
[3]
Shiddieqy teungku Muhammad hasbi ash,( Falsafah
Hukum Islam,Pt pustaka Rizki Putra:semarang 2012). Hlm 425
[4]
Farhurrahman jamil (filsafat hukum Islam,logos: jakarta 1997) hlm 76-77
[5]
Ibid 25-29
[6] Jaih
Mubarok (kaidah fiqih sejarah dan kaidah asasi,Raja wali Pres:februari
2000). Hlm 113-115
[7]
Ibid 115-116
[8]
Jaih Mubarok (kaidah fiqih sejarah dan kaidah asasi,Raja wali
Pres:februari 2000). Hlm 122
[9]
Ibid 123-140
[10]
H.A.Djazuli(kaidah-kaidah Fikih:kencana,2006:Bandung).hlm 78-84
[11] Shiddieqy teungku
Muhammad hasbi ash,( Falsafah Hukum Islam,PT Pustaka Rizki
Putra:semarang 2012)