Formulir Kontak
Selasa, 23 April 2013
Sabtu, 13 April 2013
Tafsir ahkam albaqarah ayat 229
TAFSIR QUR’AN AYAT
AL-AHKAM
Al-baqarah ayat
229-230
,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ
Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
A.
PENJELASAN KATA
(,»n=©Ü9$#) yaitu kata benda dari kata
kerja thalaqa, yaitu perkataan seorang suami kepada istri, “kamu tertalak atau
kamu saya talak.”
(b$s?§sD) yaitu dua kali,
artinya ia menalaknya, kemudian merujuknya, kemudian menalaknya lagi, lalu
merujuknya kembali.
Maksudnya, seorang
suami memiliki hak untuk merujuknya dalam dua kali talak tersebut. Adapun jika
suami menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya, maka ia tidak lagi memiliki
hak untuk merujuk istrinya, dan bekas istrinya itu pun tidak boleh kembalai
kepada suaminya kecuali menikah dulu dengan orang lain selain dia.
(÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz
wr& $uKÉ)ã
yrßãn «!$#) yakni kebaikan
dalam bergaual dengan istrinya. Jika sang istri atau sang suami takut tidak
dapat melaksanakan hak-hak kehidupan dalam berumah tangga, maka dibolehkan
untuk fada’, yaitu memberikan harta kepada suami untuk melapangkan jalan wanita
itu agar pergi sesuka hatinya. Ini dinamakan khulu’.
(yrßãn «!$#) yaitu
batasan-batasan yang mana seorang hamba harus berhenti disitu sebagai bentuk ketaatan
kepada Allah, dan tidak melewatinya.
(tãKÎ=»©à9$#) yaitu orang yang melewati batas yang
digariskan oleh Allah ta’alah’ dan kedzaliman ialah meletakkan sesuatu tidak
pada tempatnya.[1]
B.
MAKNA AYAT SECARA UMUM
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/
“Talak (yang dapat dirujuki)
dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik….”
Jumhur talak
perempuan yang boleh dirujuk adalah dua, dan talak itu disebut” talak raj’i”.
jika telah dijatuhi talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan
boleh dirujuk kembali. Demikian pula kalau dijatuhkan talak kedua sebelum habis
masa iddah perempuan itu, juga boleh dirujuk kembali. Dab tidak dapat
lagi dirujuknya apabila telah jatuh talak ketiga.
Allah SWT
menyebutkan “dua kali”, tidak “dua talak” itu berarti bahwa
jatuhnya talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga
kali”. Dan tidaklah berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak” atau untuk
“tiga talak” sekaligus. Demikian pendapat mufasir.[2]
Jika telah
dijatuhkan talak untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu
dari dua, yaitu diteruskannya kembali menjatuhkan talak sampai yang ketiga,
atau dirujuknya kembali dan dipegangnya dengan sebaik-baiknya. Itu yang
dimaksud dengan firman Allah, “maka pegang dengan baik atau lepaskan dengan
baik.”[3]
Ulama berbeda
pendapat tentang orang yang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga
sekaligus dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur
berbeda pendapat jatuh talak tiga atau sebanyak yang diucapakannya. Yang lain
berpendapat hanya satu saja.
Menurut Syaukhani
dalam Nail al-Authar, “ketahuilah telah terjadi perbedaan pendapat
tentang talak tiga yang diucapakan sekali ucap, apakah jatuh semua yang
diucapakan itu atau hanya jatuh satu talak saja. Jumhur tabiin dan kebanyakan
dari shabat serta imam yang empat dan lain-lain berpendapat, bahwa talak itu
jatuh menurut jumlah talak yang diucapakan. Golongan lain berpendapat, bahwa
yang jatuh hanya satu saja. Demikian yang diceritakan oleh pengarang bahar dari
Abu Musa dan Riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Thawus, atha’, Jabir bin Zaid, Hadi,
Qasim, Baqir, dan lain-lain. Sesungguhnya telah meriwayatkan Nasa’I dari hadits
Mahmud bin Lubaid, dia Berkata,
‘Sudah
diberitahukan kepada Raasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menalak
perempuannya langsung talak tiga, lalu nabi berdiri dengan marah dan berkata,
“apakah kamu mempermainkan kitab Allah sedang aku masih berada diantara mu?”
mak berdiri seorang laki-laki itu dan berkata,”apakah akan kubunuh dia? Wahai
Rasulullah.”Ibnu Katsir mengatakan, bahwa sanad hadis itu baik. Kata Hafiz Ibnu
Hajar dalam Bilugh al-Maram, orang yang meriwayatkannya semua dapat dipercaya.
Sesungguhnya Jumhur
ulama termasuk Hanafiah mengatakan bahwa talak syara’ adalah sekali, kemudian
sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak kedua atau talak tiga, dinamkan
bid’ah dan hukumnya haram. Menurut Zaid Dabusi dalam Al-Israr, pendapat ini
adalah qaul Umar, Ali, Abdullah bin Masud, Abdullah bin abbas, Abdullah bin
Umar, Imran bin Husain, Abu Musa Asy’ari, Abu Darda, atau Huzaifah, semuanya
terdiri dari ulama shabat. Menurut Nasa’I, talak yang disyariatkan Allah dalam
kitabnya adalah talak raj’I berdasarkan atas sifatnya dan bilangannya.
Adapun orang yang
menalak dengan sekaligus tiga dan langsung putus, tidaklah terdapat yang
demikian dalam kitab Allah. Fukaha dan ahli hadis, semuanya telah sepakat
mengatakan bahwa talak ba’in yang menyebutkan talak tiga sekaligus itu adalah
berdasarkan ayat ini, tidak ayat-ayat yang lain. Terjadilah perselisihan
pendapat mengenai masalah ini sejak dari dahulu sampai sekarang.
Sejarah talak tiga
itu sekaligus, menurut riwayat Ahmad dan muslim dari hadis Thawus dan Ibnu
Abbas dia berkata,
“talak di masa
Rasulullah SAW dan dimasa Abu bakar dan dua tahun di masa khalifah Umar, talak
tiga sekaligus, dihitung satu saja. Kemudian Umar berkata, “Bahwasanya manusia
itu hendaknya bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan
senestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka itu,
niscaya terjadilah yang demikian itu.
Maksudnya ialah,
oleh karena perbuatan orang banyak selalu hendak menalak istrinya dengan tiga
sekaligus, padahal seharusnya dalam hal ini mereka hendak bertindak
perlahan-lahan dengan dipikirkan dengan mendalam tetapi mereka hendak
terburu-buru juga, maka Umar menurutkan kehendak mereka itu dan menetapkannya.
Artinya orang yang menalak istrinya tiga sekaligus, langsung ditetapkan tiga,
bukan satu. Demikianlah ulama mazhab menetapkan oendapat itu, hanya Abu Hanifah
yang mengatakan bahwa talak seperti itu haram hukumnya, tetapi di anggapnya
juga talak tiga.
wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
tidak halal bagi
kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Penjelasan ayat ini
ditunjukkan kepada suami, artinya tidak halal bagi mereka itu mengambil kembali
apa-apa yang sudah diserahkannya kepada istrinya, seperti mahar walaupun
sedikit, dengan maksud hendak memberikan mudharat kepada istinya itu
Jika mahar yang
telah diserahkan kepada istrinya itu haram diambilnya kembali, maka begitu pula
yng lain, apalagi harta kepunyaan istri itu sendiri, kecuali jika suami istri
itu takut tidak menegakkan batas-batas Allah, seperti pergaulan yang baik dan
taat-patut, sebagaimana diterangkan oleh ayat.
Menurut ayat, tidak
halal bagi suami mengambil harta yang telah diberikan kecuali dengan syarat,
dan dalam ayat itu juga diterangkan bolehnya mengambil apa yang telah
diberikannya, mala bagaimana halnya kalau perempuan mengajukan tebusan
talak(talak tebus) lebih besar dari jumlah mahar yang telah diberikannya.
Adapun
batasan-batasan Allah yang ditakuti mereka tidak akan dapat ditegakkan ,
menurut keterangan Thawus ialah, sesuatu yang difardhukan kepada mereka
masing-masing, seperti bergaul dengan cara yang baik. Menurut keterangan Hasan
seumpama pihak perempuan berkata, “Wallahi, aku tidak akan mau mandi junub
karena engkau campuri.”
Apa yang dimaksud
dengan”tebusan talak” atau “Khulu”?yaitu si istri meminta kepada
suaminya supaya dia diceraikan dan dia bersedia membayar uang tebusan cerai itu.
Dalam hal ini telahberselisih pendapat khalaf dan fukaha mengenai pembayaran
khuluk itu. Menurut riwayat yang diterima dari Ali, dia memakruhkan menerima
tebusan talak itu lebih besar dari mahar yang telah diberikan kepada istri.
Demikian qaul Said Ibnu Musayyab, Hasan, Thawus, Said bin Zubai. Menurut yang
diriwayatkan dari Umar, Usman, Ibnu Umar, Ibnu abbas, Mujahid, Ibrahim dan
Hasan, mereka membolehkan mengambil lebih besar dari apa yang telah
diberikannya.
Berkata Abu
Hanifah, Zuhair, Abu Yusuf dan Muhammad, jika nusyuz itu terjadi dari pihak
perempuan,maka halal bagi laki-laki mengambil kembali sebanyak yang telah
diberikannya, tapi jangan lebih. Tetapi
kalau kesalahan timbul dari pihak laki-laki, tidak halal bagi laki-laki itu
mengambil sedikit jua pun dari istrinya.
Menurut Ibnu Wahab
dari Maliki, apabila diketahui, bahwa si suami memberi mudarat kepada perempuan
dan menyempitkan langkahnya dan laki-laki dengan sengaja melakukan penganiayaan
kepadanya, dihukum oleh kadi bahwa perempuan itu tertalak dan dikembalikan
kepadanya harta yang telah diberikannya kepada suaminya sebagai tebusan talak
itu.
Ibnu Qasim
mengatakan pendapat yang diperolehnya dari Malik, boleh laki-laki mengambil
pembayaran khulu’ lebih besar dari apa yang telah diberikannya dan halal
baginya. Begitu juga walaupun kesalahan itu sengaja datang dari laki-laki, maka
halal baginya mengambil khulu’ itu, jika perempuan itu ridho dan tidak merasa
berat. Menurut Tsauri, jika khulu’ itu dengan kemauan perempuan, maka halal
bagi laki-laki mengambilnya, seperti juga khulu’ itu terbit dari pihak
laki-laki tidak halal baginya mengambil apapun dari perempuan itu. Sedangkan
menurut Syafi’i, jika perempuan ini tidak menunaikan kewajibannya terhadap
suaminya, halal tebusan talak itu bagi suaminya.(Tafsir Al-Ahkam 1:463)
Ulama telah
berselisih pendapat mengenai idah perempuan khulu’. Menurut yang lebih kuad,
idahnya satu kali haid, sebagaimana yang telah diriwayatkan Abu Dawud,
Tirmidzi, Nasa’I, dan Hakim dan kaitannya shahih. Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah menyuruh perempuan Tsabit Ibnu Qais beridah
satu kali haid. Berkata Jumhur, Jamaah dari sahabat dan tabi’in , idahnya
seperti iddahnya talak. Menurut Tirmidzi, demikian perkataan kebanyakan ahli
ilmu, terdiri dari para sahabat tabi’in dan lain-lain. Mereka menerangkan,
bahwa perempuan yang di khulu’ itu termasuk perempuan yang ditalak, menurut
umumnya ayat Al-Quran. Pihak yang mengatakan idahnya itu satu kali haid
beralasan kepada sunnah Rasulullah SAW. Yang telah mentakhsiskan Al-Quran.[4]
C.
PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI
AYAT 229
1.
Haram bagi seorang suami yang
menalak tidga kali dengan kata-kata yang menunjukkan satu, karena firman Allah
ta’alah yang menyatakan bahwa talaj istri dua kali.
2.
Wanita yang ditalak sebanyak tiga
kali tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang
menalaknya atau meninggalkannya.
3.
Di isyaratkan khulu’ yang berarti
seorang istri suka untuk hidup terus bersama suaminya dengan cara memberikan
harta kepada sauami sebagai ganti nafkah yang pernah ia berikan kepadanya
selama menjalani hidup berumah tangga.
4.
Wajib berhenti pada batas-batas
ketentuan Allah ta’alah dan haram melewatinya.
5.
Haram melakuakan kezhaliaman yang
terdiri dari tiga hal: yaitu kezhaliaman syirik yang mana Allah ta’ala tidak
mengampuni dosa ini, kzhaliaman seoarang hamba terhadap saudaranya sebagai
manusia dan ini harus mendapatkan maaf dari yang bersangkutan. Dan yang
terakhir, kezhaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri denagn melanggar
batas-batas (aturan) Allah, dan masalah ini kembali kepada Allah. Jika dia
berkehendak, maka hamba itu dimaafkan dan jika tidak berkehendak, maka ia
disiksa.[5]
Al-Baqarah ayat 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin
dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
A.
PENJELASAN KATA
(@ÏtrBxsù$ygs)¯=sÛbÎ*sù
) yaitu tidak halal
bagi seorang laki-laki istrinya sudah ditalak tiga kali, kecuali setelah ia
dinikahi orang lain selain dia.
( y$yJÍkön=tæy$uZã_xsù) maksudnya tidak berdosa dan tiadak mengapa bagi keduanya
untuk menikah lagi.
($yèy_#utItbr&) yaitu
masing-masing dari mereka kembali kepada pasangannya (suami atau istri) lagi
dengan syarat yakin dapat menengakkan batasan-batasan Allah ta’alah pada diri
mereka berdua, jika tidak demikian maka hal itu tidak diperbolehkan.[6]
B.
MAKNA AYAT 230
SECARA UMUM
Jika seorang perempuan telah bercerai dengan suaminya dengan
talak tiga, maka tidak halal lagi bagi perempuan itu kawin dengan bekas
suaminya itu, kecuali lebih dahulu kawin dengan laki-laki lain. Kemudian
setelah dia bercerai dengan suaminya yang kedua, barulah dia boleh menikah
kembali dengan bekas suaminya yang pertama.
Said bin Musayyab, seorang tabi’in dan murid Abu Hurairah
dalam menafsirkan,”sehingga perempaun itu kawin dengan suami yang lainnya”
telah mengambil Zahir ayat itu saja dan berkata, cukuplah semata-mata akad yang
baru. Artinya sesudah itu dia kembali kepada suaminya yang pertama. Tetapi
pendapatnya iti ditolak oleh jumhur, salaf dan khalaf dengan menyatakan, bahwa
di samping akad nikah dengan suami yang kedua, diisyaratkan keduannya harus
bersetubuh dengan tidak memadai semata-mata akad saja dengan tidak campur.
Karena hadis Aisyah yang artinya:
“telah dating
perempuan Rifa’ah Al-Qurzhi kepada Rasulullah SAW mengaduhkan halnya, katanya,
sesungguhnya aku ini adalah istri Rifa’ah. Dia telah menalak aku dengan talak
bai’in. sesudah itu aku kawin dengan Abdurrahman bin Zubair dan aku dengan dia
hanya sebagai ujung kain saja(artinya tidak campur). Mendegar laporannya itu
Rasulullah tersenyum dan berkata, apakah engkau bermaksud akan kembali kepada
Rifa’ah?denagan menjawab, ya, maka bersabdalah nabi, tidak boleh sehingga
dia(Abd. Rahaman) mengecap”manisanmu” dan kamu mengecap”manisannya”maka jika
sudah ditalaknya(oleh suami yang kedua), tidaklah dosa bagi mereka berdua untuk
menikah kembali.”
Ayat ini menegaskan bahwa perempuan yang telah dicerai
dengan talak tiga, tidak dibolehkan kembali kepada bekas suaminya itu, sehingga
dia kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain dengan sah dan sudah bercampur,
seperti yang telah diterangkan diatas. Adapun perkawinannya dengan suami yang
kedua itu, seandainya hanya bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas
suaminya yang pertama, maka perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla
lahu”, atau yang lebih popular dalam ungkapan bahasa Indonesia perkawinan “cina
buta”. Rasulullah mengumpamakan laki-laki yang berbuat seperti itu seperti
kambing pinjaman, sebagaimana ayng tersebut dalam hadis Uqbah bin Amir, dia
berkata, telah bersabda Rasulullah SAW
“belumkah aku
ceritakan kepadamu tentang kambing pinjaman?mereka menjawab, belum. Maka kata
Rasul pula, itulah dia muhallil. Allah mengutuk muahallil dan muhallal lahu.”
Selain ini banyak lagi hadis yang
menunjukkan bahwa perbuatan muhallil itu termasuk dosa besar, karena dia adalah
perbuatan yang terkutuk.”
Menurut Hafidz Ibnu Hajar
Al-Asqalani dalam talkhsis, denagn hadis ini diperoleh dalil batalnya nikah
kalau dalam pernikahan itu diisyaratkan mesti menceraikan perempuan itu sesudah
dinikahi. Telah meriwayatkan hakim dan Thabrani dalam Al-Ausath, bahwa telah
datang kepada Umar seorang laki-laki yang sudah menalak istrinya talak tiga.
Kemudian perempuan itu kawin dengan saudaranya , dengan tidak ada pembuka lebih
dahulu. Maksudnya ialah supaya perempuan itu halal kembali kawin dengan
saudaranya tadi. Maka Umar berkata,” tidak, kecuali nikah yang kedua itu dengan
keinginanya.” Di masa Rasulullah SAW. Perkawinan yang serti itu disebut zina.
Menurut Abu Atsauri, Syafi’I dan golongan Hanafiyah,
muhallil yang merusak pernikahan ialah apabila dalam pernikahan itu ada yang
diisyaratkan perceraian sesudah itu, supaya perempuan itu dapat kembali kawin
kepada suaminya yang pertama. Tetapi jika dalam
perkawinannya itu tidak ada
diisyaratkan demikian, maka akad nikah itu adalah sah dan tidak termasuk diasal
muhallil ini. Bahkan menurut Abu Tsaur, daia mendapat pahala lagi, karena
dengan perbuatannyaitu dia telah memperhubungkan kembali, bukan saja di antara
bekas suami dengan bekas istri, tetapi di antara anak dengan ayah dan atau
ibunya, yang terpaksa berpisah oleh karena talak itu.
“jika mereka (berdua)berfikiran akan dapat menegakkan batasan-batasa
Allah” berarti bekas suami istri itu dapat memperkirakan bahwa mereka akan
menjaga dan memelihara baik-baik kewajiban masing-masing, sebagaimana batasan
yang telah ditentukan Allah. Akan tetapi jika mereka berdua tidak mempunyai
pikiran seperti itu atau salah seorang daripadanya tidak dapat memperkirakan
dapat hidu damai dan rukun sebagai suami istri,maka tidaklah dibolehkan mereka
mengulangi perkawinannya lagi. Karena dengan demikian, mereka akan memasuki
suatu perbuatan yang diharamkan atau pekerjaan maksiat.[7]
C.
PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI
AYAT 230
1.
Wanita yang telah ditalak tiga
tidak halal bagi yang telah mentalaknya kecuali dengan dua syarat: pertama,
wanita itu menikah dengan suami lain selain dia dengan nikah yang sah,
membangun rumah tangga dan terjadi hubungan badan.
Kedua, mereka berdua yakin bahwa
hubungan antara keduanya menjadi baik dan tidak akan terulang kembali
perselisihan yang menyebabkan talak tiga kali.
2.
Kematian suami yang kedua sama
halnya seperti talaknya sehingga wanita itu sah untuk kembali kepada suaminya
yang pertama.
3.
Jika wanita yang bertalak tiga
kali itu menikah dengan niat akan berontak terhadap suaminya yang pertama, maka
nikahnya itu tidaka halal karena berniat untuk penghalalan, karena Rasulullah
SAW membatalkan nikah seperti itu dengan sabdanya:
“Allah melaknat orang yang
meminta dihalalkan dan menghalalkan (dengan mengawini wanita bekas orang itu
untuk kepentingan pula dengan imbalan atau tanpa imbalan).”
Dan menamakan orang yang seperti itu
dengan kambing (pejantan) pinjaman. Yaitu yang menikahi wanita yang tertalak
tiga dengan niat agar wanita itu halal bagi suaminya yang pertama. [8]
[1] Al-jazairi
Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.376-377
[2] Hasan
Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.115
[4] Hasan
Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.116-120
[5] Al-jazairi
Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.378-379
[6] Al-jazairi
Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.379
[7] Hasan
Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.121-123
[8]
Al-jazairi Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006)
hlm.381
Langganan:
Postingan (Atom)