Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Selasa, 23 April 2013

Aliran-aliran tokoh sosiologi dan pemikirannya




NO
ALIRAN
TOKOH
PERIODESASI
PEMIKIRAN
1
Madzhab Formalitas (analytical jurisprudence)
John Austin
1790-1859
·         Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan.
·         Hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir.
·         Hukum sebagai suatu system yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
·         Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan) dan hukum tidak didasarkan pada nilai baik dan buruk,melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
·         Hukum dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum yang dibuat tuhan dan hukum yang disusun oleh umat manusia.
·         Hukum yang dibuat manusia dibedakan menjadi dua :
a.       hukum yang sebenarnya terdiri atas hukum yang dibuat penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun individu–individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
b.      Hukum yang tidak sebenarnya yaitu peraturan yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
·         Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu: perintah, saksi kewajiban dan kedaulatan.


Hans Kelsel
1881-……
·         Kensel menganggap suatu system hukum sebagai suatu system pertanggapan dari kaidah-kaidah dasar (Grundnorm) dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari  sumbernya pada kaidah hukum  yang lebih tinggi derajatnya. Jadi system hukum merupakan stufanbau dari pada kaidah-kaidah. Dipuncak steufenbau tersebut terdapatlah Grundnorm yang merupakan kaidah dasar dari pada ketertiban dan hukum nasional.kaidah tersebut hanya merupakan hasil analisis cara berfikir yuridis bukan merupakan kaidah hukum positif sebagai hasil keputusan legislatif.
·         Hukum berdiri sendiri terlepas  dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain.kensel bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum tadi adil atau kurang adil.
·         Teorinya bertujuan untuk menunjukkan apakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.
2
Madzhab Sejarah dan kebudayaan
Friedrich Karl Von Savigny
1779-1861
·         Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) maksudnya bahwa hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan,bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
·         Suatu system hukum sebenarnya merupakan bagian dari system sosial yang lebih luas dan antara system hukum dengan aspek-aspek lainya terdapat hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi.
·         Ajaran Von Savigny menekan pada aspek dinamis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut


Sir Henry Maine
1822-1888
·         Teorinya yang terkenal adalah perihal  perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhan ke masyarakat yang modern dan kompleks.
·         Menurut maine, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks.

3
Aliran Ultilitarianism
Jeremy Bentham
1748-1832
·         Betham mempergunakan salah satu prinsip dari aliran Ultiritarianism Bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut.
·         Betham mengembangkan fikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana.
·         Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah kejahatan.ajaran ini didasarkan pada hedonistic utilitarianism.
·         Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.


Rudolph von lhering
1818-1892
·         Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
·         Hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat diman mereka menjadi warganya.
·         Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
4
Aliran sociological jurisprudence
Eugen Ehrlich













1826-1922
·         Ajarannya berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) atau pembedaan kaidah-kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
·         Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau dengan pola-pola kebudayaan (culture pattens).
·         Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru terletak dalam masyarakat itu sendiri.
·         Tata tertib dalam masyarakat di dasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.


Rocoe Pound
1870-1964
·         Hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
·          Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum tertulis (law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum subtantif maupun hukum ajektif.
·         Hukum hanyalah merupakan salah satu pengendali sosial (social control), bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan.
·         Pound menekankan betapa pentingnya penelitian dan perlunya dipakai alat pembuktian-pembuktian yang berasal dari ilmu-ilmu sosial di dalam proses pengadilan.



5
Aliran Realisme Hukum
Karl Llewellyn

Jerome Frank

Justice Oliver Wendell Holmes
1893-1962

1889-1957

1841-1935
·         Terkenal dengan konsep radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum.
·         Seorang hakim ahrus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip man yang dipakai dan pihak-pihak mana yang akan menang.
·         Keputusan-keputusan hakim sering kali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.
·         Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat berkembang untuk menujang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum.
·         Suatu keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar konsepsi konsepsi hakim yang bersangkutan tentang keadilan dan dirasionalisasikan di dalam suatu pendapat tertulis.
·         Hukum yang adil tidak dapat ditentukan secara ilmiah
·         Holmes menyatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.
·         Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan-perubahan sosial yag terjadi dalam masyarakat. Yang lebih menekankan pada fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekontruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.







Kelompok 6 :
1)
2)
3)
4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar