NO
|
ALIRAN
|
TOKOH
|
PERIODESASI
|
PEMIKIRAN
|
|
1
|
Madzhab Formalitas (analytical jurisprudence)
|
John Austin
|
1790-1859
|
·
Hukum merupakan perintah dari mereka
yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan.
·
Hukum adalah perintah yang
dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir.
·
Hukum sebagai suatu system yang
logis, tetap dan bersifat tertutup.
·
Hukum secara tegas dipisahkan dari
keadilan (dalam arti kesebandingan) dan hukum tidak didasarkan pada nilai
baik dan buruk,melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
·
Hukum dibagi menjadi 2 bagian yaitu
hukum yang dibuat tuhan dan hukum yang disusun oleh umat manusia.
·
Hukum yang dibuat manusia dibedakan
menjadi dua :
a.
hukum yang sebenarnya terdiri atas
hukum yang dibuat penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun
individu–individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
b.
Hukum yang tidak sebenarnya yaitu peraturan
yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
·
Hukum yang sebenarnya mengandung 4
unsur, yaitu: perintah, saksi kewajiban dan kedaulatan.
|
|
Hans Kelsel
|
1881-……
|
·
Kensel menganggap suatu system hukum
sebagai suatu system pertanggapan dari kaidah-kaidah dasar (Grundnorm) dimana
suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari
sumbernya pada kaidah hukum
yang lebih tinggi derajatnya. Jadi system hukum merupakan stufanbau
dari pada kaidah-kaidah. Dipuncak steufenbau tersebut terdapatlah Grundnorm
yang merupakan kaidah dasar dari pada ketertiban dan hukum nasional.kaidah
tersebut hanya merupakan hasil analisis cara berfikir yuridis bukan merupakan
kaidah hukum positif sebagai hasil keputusan legislatif.
·
Hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang
lain.kensel bermaksud untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa
memberikan penilaian apakah hukum tadi adil atau kurang adil.
·
Teorinya bertujuan untuk menunjukkan
apakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.
|
|||
2
|
Madzhab Sejarah dan kebudayaan
|
Friedrich Karl Von Savigny
|
1779-1861
|
·
Hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) maksudnya bahwa hukum
berasal dari adat istiadat dan kepercayaan,bukan berasal dari pembentuk
undang-undang.
·
Suatu system hukum
sebenarnya merupakan bagian dari system sosial yang lebih luas dan antara
system hukum dengan aspek-aspek lainya terdapat hubungan timbal balik yang
saling pengaruh mempengaruhi.
·
Ajaran Von Savigny
menekan pada aspek dinamis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum
tersebut
|
|
Sir Henry Maine
|
1822-1888
|
·
Teorinya yang terkenal
adalah perihal perkembangan hukum dari
status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhan
ke masyarakat yang modern dan kompleks.
·
Menurut maine,
hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang
masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi
berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks.
|
|||
3
|
Aliran Ultilitarianism
|
Jeremy Bentham
|
1748-1832
|
·
Betham mempergunakan
salah satu prinsip dari aliran Ultiritarianism Bahwa manusia bertindak untuk
memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya
suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut.
·
Betham mengembangkan fikirannya
untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana.
·
Setiap kejahatan harus
disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan
hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk
mencegah kejahatan.ajaran ini didasarkan pada hedonistic utilitarianism.
·
Pembentuk hukum harus
membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
|
|
Rudolph von lhering
|
1818-1892
|
·
Hukum merupakan suatu
alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
·
Hukum sebagai sarana
untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan
masyarakat diman mereka menjadi warganya.
·
Hukum merupakan suatu
alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
|
|||
4
|
Aliran sociological jurisprudence
|
Eugen Ehrlich
|
1826-1922
|
·
Ajarannya berpokok pada
pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) atau
pembedaan kaidah-kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
·
Hukum positif hanya akan
efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau dengan
pola-pola kebudayaan (culture pattens).
·
Pusat perkembangan dari
hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan
judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru terletak dalam masyarakat
itu sendiri.
·
Tata tertib dalam
masyarakat di dasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.
|
|
Rocoe Pound
|
1870-1964
|
·
Hukum harus dilihat atau
dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana
kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
·
Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum
sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum tertulis
(law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum,
baik hukum subtantif maupun hukum ajektif.
·
Hukum hanyalah merupakan
salah satu pengendali sosial (social control), bahkan hukum selalu menghadapi
tantangan dari pertentangan kepentingan.
·
Pound menekankan betapa
pentingnya penelitian dan perlunya dipakai alat pembuktian-pembuktian yang
berasal dari ilmu-ilmu sosial di dalam proses pengadilan.
|
|||
5
|
Aliran Realisme Hukum
|
Karl Llewellyn
Jerome Frank
Justice Oliver Wendell Holmes
|
1893-1962
1889-1957
1841-1935
|
·
Terkenal dengan konsep
radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak
hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum.
·
Seorang hakim ahrus
selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip man yang dipakai dan
pihak-pihak mana yang akan menang.
·
Keputusan-keputusan hakim
sering kali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.
·
Keputusan pengadilan dan
doktrin hukum selalu dapat berkembang untuk menujang perkembangan atau
hasil-hasil proses hukum.
·
Suatu keputusan
pengadilan biasanya dibuat atas dasar konsepsi konsepsi hakim yang
bersangkutan tentang keadilan dan dirasionalisasikan di dalam suatu pendapat
tertulis.
·
Hukum yang adil tidak
dapat ditentukan secara ilmiah
·
Holmes menyatakan bahwa
kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang
berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan
suatu pengadilan.
·
Karl Llewellyn
mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan
perubahan-perubahan sosial yag terjadi dalam masyarakat. Yang lebih
menekankan pada fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan
adalah menetapkan fakta dan rekontruksi dari kejadian-kejadian yang telah
lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
|
|
Kelompok
6 :
1)
2)
3)
4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar