Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sabtu, 13 April 2013

Tafsir ahkam albaqarah ayat 229


TAFSIR QUR’AN AYAT AL-AHKAM
Al-baqarah ayat 229-230

,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  
Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
A.     PENJELASAN KATA
(,»n=©Ü9$#) yaitu kata benda dari kata kerja thalaqa, yaitu perkataan seorang suami kepada istri, “kamu tertalak atau kamu saya talak.”
(b$s?§sD) yaitu dua kali, artinya ia menalaknya, kemudian merujuknya, kemudian menalaknya lagi, lalu merujuknya kembali.
Maksudnya, seorang suami memiliki hak untuk merujuknya dalam dua kali talak tersebut. Adapun jika suami menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya, maka ia tidak lagi memiliki hak untuk merujuk istrinya, dan bekas istrinya itu pun tidak boleh kembalai kepada suaminya kecuali menikah dulu dengan orang lain selain dia.
(÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$#) yakni kebaikan dalam bergaual dengan istrinya. Jika sang istri atau sang suami takut tidak dapat melaksanakan hak-hak kehidupan dalam berumah tangga, maka dibolehkan untuk fada’, yaitu memberikan harta kepada suami untuk melapangkan jalan wanita itu agar pergi sesuka hatinya. Ini dinamakan khulu’.
  (yŠrßãn «!$#) yaitu batasan-batasan yang mana seorang hamba harus berhenti disitu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, dan tidak melewatinya.
(tãKÎ=»©à9$#)  yaitu orang yang melewati batas yang digariskan oleh Allah ta’alah’ dan kedzaliman ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.[1]
B.     MAKNA AYAT SECARA UMUM
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik….”
Jumhur talak perempuan yang boleh dirujuk adalah dua, dan talak itu disebut” talak raj’i”. jika telah dijatuhi talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan boleh dirujuk kembali. Demikian pula kalau dijatuhkan talak kedua sebelum habis masa iddah perempuan itu, juga boleh dirujuk kembali. Dab tidak dapat lagi dirujuknya apabila telah jatuh talak ketiga.
Allah SWT menyebutkan “dua kali”, tidak “dua talak” itu berarti bahwa jatuhnya talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga kali”. Dan tidaklah berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak” atau untuk “tiga talak” sekaligus. Demikian pendapat mufasir.[2]
Jika telah dijatuhkan talak untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu dari dua, yaitu diteruskannya kembali menjatuhkan talak sampai yang ketiga, atau dirujuknya kembali dan dipegangnya dengan sebaik-baiknya. Itu yang dimaksud dengan firman Allah, “maka pegang dengan baik atau lepaskan dengan baik.”[3]
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur berbeda pendapat jatuh talak tiga atau sebanyak yang diucapakannya. Yang lain berpendapat hanya satu saja.
Menurut Syaukhani dalam Nail al-Authar, “ketahuilah telah terjadi perbedaan pendapat tentang talak tiga yang diucapakan sekali ucap, apakah jatuh semua yang diucapakan itu atau hanya jatuh satu talak saja. Jumhur tabiin dan kebanyakan dari shabat serta imam yang empat dan lain-lain berpendapat, bahwa talak itu jatuh menurut jumlah talak yang diucapakan. Golongan lain berpendapat, bahwa yang jatuh hanya satu saja. Demikian yang diceritakan oleh pengarang bahar dari Abu Musa dan Riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Thawus, atha’, Jabir bin Zaid, Hadi, Qasim, Baqir, dan lain-lain. Sesungguhnya telah meriwayatkan Nasa’I dari hadits Mahmud bin Lubaid, dia Berkata,
‘Sudah diberitahukan kepada Raasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menalak perempuannya langsung talak tiga, lalu nabi berdiri dengan marah dan berkata, “apakah kamu mempermainkan kitab Allah sedang aku masih berada diantara mu?” mak berdiri seorang laki-laki itu dan berkata,”apakah akan kubunuh dia? Wahai Rasulullah.”Ibnu Katsir mengatakan, bahwa sanad hadis itu baik. Kata Hafiz Ibnu Hajar dalam Bilugh al-Maram, orang yang meriwayatkannya semua dapat dipercaya.
Sesungguhnya Jumhur ulama termasuk Hanafiah mengatakan bahwa talak syara’ adalah sekali, kemudian sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak kedua atau talak tiga, dinamkan bid’ah dan hukumnya haram. Menurut Zaid Dabusi dalam Al-Israr, pendapat ini adalah qaul Umar, Ali, Abdullah bin Masud, Abdullah bin abbas, Abdullah bin Umar, Imran bin Husain, Abu Musa Asy’ari, Abu Darda, atau Huzaifah, semuanya terdiri dari ulama shabat. Menurut Nasa’I, talak yang disyariatkan Allah dalam kitabnya adalah talak raj’I berdasarkan atas sifatnya dan bilangannya.
Adapun orang yang menalak dengan sekaligus tiga dan langsung putus, tidaklah terdapat yang demikian dalam kitab Allah. Fukaha dan ahli hadis, semuanya telah sepakat mengatakan bahwa talak ba’in yang menyebutkan talak tiga sekaligus itu adalah berdasarkan ayat ini, tidak ayat-ayat yang lain. Terjadilah perselisihan pendapat mengenai masalah ini sejak dari dahulu sampai sekarang.
Sejarah talak tiga itu sekaligus, menurut riwayat Ahmad dan muslim dari hadis Thawus dan Ibnu Abbas dia berkata,
“talak di masa Rasulullah SAW dan dimasa Abu bakar dan dua tahun di masa khalifah Umar, talak tiga sekaligus, dihitung satu saja. Kemudian Umar berkata, “Bahwasanya manusia itu hendaknya bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan senestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka itu, niscaya terjadilah yang demikian itu.
Maksudnya ialah, oleh karena perbuatan orang banyak selalu hendak menalak istrinya dengan tiga sekaligus, padahal seharusnya dalam hal ini mereka hendak bertindak perlahan-lahan dengan dipikirkan dengan mendalam tetapi mereka hendak terburu-buru juga, maka Umar menurutkan kehendak mereka itu dan menetapkannya. Artinya orang yang menalak istrinya tiga sekaligus, langsung ditetapkan tiga, bukan satu. Demikianlah ulama mazhab menetapkan oendapat itu, hanya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa talak seperti itu haram hukumnya, tetapi di anggapnya juga talak tiga.
Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Penjelasan ayat ini ditunjukkan kepada suami, artinya tidak halal bagi mereka itu mengambil kembali apa-apa yang sudah diserahkannya kepada istrinya, seperti mahar walaupun sedikit, dengan maksud hendak memberikan mudharat kepada istinya itu
Jika mahar yang telah diserahkan kepada istrinya itu haram diambilnya kembali, maka begitu pula yng lain, apalagi harta kepunyaan istri itu sendiri, kecuali jika suami istri itu takut tidak menegakkan batas-batas Allah, seperti pergaulan yang baik dan taat-patut, sebagaimana diterangkan oleh ayat.
Menurut ayat, tidak halal bagi suami mengambil harta yang telah diberikan kecuali dengan syarat, dan dalam ayat itu juga diterangkan bolehnya mengambil apa yang telah diberikannya, mala bagaimana halnya kalau perempuan mengajukan tebusan talak(talak tebus) lebih besar dari jumlah mahar yang telah diberikannya.
Adapun batasan-batasan Allah yang ditakuti mereka tidak akan dapat ditegakkan , menurut keterangan Thawus ialah, sesuatu yang difardhukan kepada mereka masing-masing, seperti bergaul dengan cara yang baik. Menurut keterangan Hasan seumpama pihak perempuan berkata, “Wallahi, aku tidak akan mau mandi junub karena engkau campuri.”
Apa yang dimaksud dengan”tebusan talak” atau “Khulu”?yaitu si istri meminta kepada suaminya supaya dia diceraikan dan dia bersedia membayar uang tebusan cerai itu. Dalam hal ini telahberselisih pendapat khalaf dan fukaha mengenai pembayaran khuluk itu. Menurut riwayat yang diterima dari Ali, dia memakruhkan menerima tebusan talak itu lebih besar dari mahar yang telah diberikan kepada istri. Demikian qaul Said Ibnu Musayyab, Hasan, Thawus, Said bin Zubai. Menurut yang diriwayatkan dari Umar, Usman, Ibnu Umar, Ibnu abbas, Mujahid, Ibrahim dan Hasan, mereka membolehkan mengambil lebih besar dari apa yang telah diberikannya.
Berkata Abu Hanifah, Zuhair, Abu Yusuf dan Muhammad, jika nusyuz itu terjadi dari pihak perempuan,maka halal bagi laki-laki mengambil kembali sebanyak yang telah diberikannya,  tapi jangan lebih. Tetapi kalau kesalahan timbul dari pihak laki-laki, tidak halal bagi laki-laki itu mengambil sedikit jua pun dari istrinya.
Menurut Ibnu Wahab dari Maliki, apabila diketahui, bahwa si suami memberi mudarat kepada perempuan dan menyempitkan langkahnya dan laki-laki dengan sengaja melakukan penganiayaan kepadanya, dihukum oleh kadi bahwa perempuan itu tertalak dan dikembalikan kepadanya harta yang telah diberikannya kepada suaminya sebagai tebusan talak itu.
Ibnu Qasim mengatakan pendapat yang diperolehnya dari Malik, boleh laki-laki mengambil pembayaran khulu’ lebih besar dari apa yang telah diberikannya dan halal baginya. Begitu juga walaupun kesalahan itu sengaja datang dari laki-laki, maka halal baginya mengambil khulu’ itu, jika perempuan itu ridho dan tidak merasa berat. Menurut Tsauri, jika khulu’ itu dengan kemauan perempuan, maka halal bagi laki-laki mengambilnya, seperti juga khulu’ itu terbit dari pihak laki-laki tidak halal baginya mengambil apapun dari perempuan itu. Sedangkan menurut Syafi’i, jika perempuan ini tidak menunaikan kewajibannya terhadap suaminya, halal tebusan talak itu bagi suaminya.(Tafsir Al-Ahkam 1:463)
Ulama telah berselisih pendapat mengenai idah perempuan khulu’. Menurut yang lebih kuad, idahnya satu kali haid, sebagaimana yang telah diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, dan Hakim dan kaitannya shahih. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah menyuruh perempuan Tsabit Ibnu Qais beridah satu kali haid. Berkata Jumhur, Jamaah dari sahabat dan tabi’in , idahnya seperti iddahnya talak. Menurut Tirmidzi, demikian perkataan kebanyakan ahli ilmu, terdiri dari para sahabat tabi’in dan lain-lain. Mereka menerangkan, bahwa perempuan yang di khulu’ itu termasuk perempuan yang ditalak, menurut umumnya ayat Al-Quran. Pihak yang mengatakan idahnya itu satu kali haid beralasan kepada sunnah Rasulullah SAW. Yang telah mentakhsiskan Al-Quran.[4]
C.     PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI AYAT 229
1.      Haram bagi seorang suami yang menalak tidga kali dengan kata-kata yang menunjukkan satu, karena firman Allah ta’alah yang menyatakan bahwa talaj istri dua kali.
2.      Wanita yang ditalak sebanyak tiga kali tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan orang lain, lalu orang menalaknya atau meninggalkannya.
3.      Di isyaratkan khulu’ yang berarti seorang istri suka untuk hidup terus bersama suaminya dengan cara memberikan harta kepada sauami sebagai ganti nafkah yang pernah ia berikan kepadanya selama menjalani hidup berumah tangga.
4.      Wajib berhenti pada batas-batas ketentuan Allah ta’alah dan haram melewatinya.
5.      Haram melakuakan kezhaliaman yang terdiri dari tiga hal: yaitu kezhaliaman syirik yang mana Allah ta’ala tidak mengampuni dosa ini, kzhaliaman seoarang hamba terhadap saudaranya sebagai manusia dan ini harus mendapatkan maaf dari yang bersangkutan. Dan yang terakhir, kezhaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri denagn melanggar batas-batas (aturan) Allah, dan masalah ini kembali kepada Allah. Jika dia berkehendak, maka hamba itu dimaafkan dan jika tidak berkehendak, maka ia disiksa.[5]

Al-Baqarah ayat 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
 kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
A.     PENJELASAN KATA
(@ÏtrBxsù$ygs)¯=sÛbÎ*sù Ÿ ) yaitu tidak halal bagi seorang laki-laki istrinya sudah ditalak tiga kali, kecuali setelah ia dinikahi orang lain selain dia.
Ÿ( y$yJÍköŽn=tæy$uZã_xsù) maksudnya tidak berdosa dan tiadak mengapa bagi keduanya untuk menikah lagi.
($yèy_#uŽtItƒbr&) yaitu masing-masing dari mereka kembali kepada pasangannya (suami atau istri) lagi dengan syarat yakin dapat menengakkan batasan-batasan Allah ta’alah pada diri mereka berdua, jika tidak demikian maka hal itu tidak diperbolehkan.[6]
B.     MAKNA AYAT 230 SECARA UMUM
Jika seorang perempuan telah bercerai dengan suaminya dengan talak tiga, maka tidak halal lagi bagi perempuan itu kawin dengan bekas suaminya itu, kecuali lebih dahulu kawin dengan laki-laki lain. Kemudian setelah dia bercerai dengan suaminya yang kedua, barulah dia boleh menikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama.
Said bin Musayyab, seorang tabi’in dan murid Abu Hurairah dalam menafsirkan,”sehingga perempaun itu kawin dengan suami yang lainnya” telah mengambil Zahir ayat itu saja dan berkata, cukuplah semata-mata akad yang baru. Artinya sesudah itu dia kembali kepada suaminya yang pertama. Tetapi pendapatnya iti ditolak oleh jumhur, salaf dan khalaf dengan menyatakan, bahwa di samping akad nikah dengan suami yang kedua, diisyaratkan keduannya harus bersetubuh dengan tidak memadai semata-mata akad saja dengan tidak campur. Karena hadis Aisyah yang artinya:
“telah dating perempuan Rifa’ah Al-Qurzhi kepada Rasulullah SAW mengaduhkan halnya, katanya, sesungguhnya aku ini adalah istri Rifa’ah. Dia telah menalak aku dengan talak bai’in. sesudah itu aku kawin dengan Abdurrahman bin Zubair dan aku dengan dia hanya sebagai ujung kain saja(artinya tidak campur). Mendegar laporannya itu Rasulullah tersenyum dan berkata, apakah engkau bermaksud akan kembali kepada Rifa’ah?denagan menjawab, ya, maka bersabdalah nabi, tidak boleh sehingga dia(Abd. Rahaman) mengecap”manisanmu” dan kamu mengecap”manisannya”maka jika sudah ditalaknya(oleh suami yang kedua), tidaklah dosa bagi mereka berdua untuk menikah kembali.”
Ayat ini menegaskan bahwa perempuan yang telah dicerai dengan talak tiga, tidak dibolehkan kembali kepada bekas suaminya itu, sehingga dia kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain dengan sah dan sudah bercampur, seperti yang telah diterangkan diatas. Adapun perkawinannya dengan suami yang kedua itu, seandainya hanya bermaksud supaya dapat nikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama, maka perkawinan itu dinamakan “al-muhallil wal muhalla lahu”, atau yang lebih popular dalam ungkapan bahasa Indonesia perkawinan “cina buta”. Rasulullah mengumpamakan laki-laki yang berbuat seperti itu seperti kambing pinjaman, sebagaimana ayng tersebut dalam hadis Uqbah bin Amir, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW
“belumkah aku ceritakan kepadamu tentang kambing pinjaman?mereka menjawab, belum. Maka kata Rasul pula, itulah dia muhallil. Allah mengutuk muahallil dan muhallal lahu.”
            Selain ini banyak lagi hadis yang menunjukkan bahwa perbuatan muhallil itu termasuk dosa besar, karena dia adalah perbuatan yang terkutuk.”
            Menurut Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam talkhsis, denagn hadis ini diperoleh dalil batalnya nikah kalau dalam pernikahan itu diisyaratkan mesti menceraikan perempuan itu sesudah dinikahi. Telah meriwayatkan hakim dan Thabrani dalam Al-Ausath, bahwa telah datang kepada Umar seorang laki-laki yang sudah menalak istrinya talak tiga. Kemudian perempuan itu kawin dengan saudaranya , dengan tidak ada pembuka lebih dahulu. Maksudnya ialah supaya perempuan itu halal kembali kawin dengan saudaranya tadi. Maka Umar berkata,” tidak, kecuali nikah yang kedua itu dengan keinginanya.” Di masa Rasulullah SAW. Perkawinan yang serti itu disebut zina.
Menurut Abu Atsauri, Syafi’I dan golongan Hanafiyah, muhallil yang merusak pernikahan ialah apabila dalam pernikahan itu ada yang diisyaratkan perceraian sesudah itu, supaya perempuan itu dapat kembali kawin kepada suaminya yang pertama. Tetapi jika dalam  perkawinannya itu  tidak ada diisyaratkan demikian, maka akad nikah itu adalah sah dan tidak termasuk diasal muhallil ini. Bahkan menurut Abu Tsaur, daia mendapat pahala lagi, karena dengan perbuatannyaitu dia telah memperhubungkan kembali, bukan saja di antara bekas suami dengan bekas istri, tetapi di antara anak dengan ayah dan atau ibunya, yang terpaksa berpisah oleh karena talak itu.
“jika mereka (berdua)berfikiran akan dapat menegakkan batasan-batasa Allah” berarti bekas suami istri itu dapat memperkirakan bahwa mereka akan menjaga dan memelihara baik-baik kewajiban masing-masing, sebagaimana batasan yang telah ditentukan Allah. Akan tetapi jika mereka berdua tidak mempunyai pikiran seperti itu atau salah seorang daripadanya tidak dapat memperkirakan dapat hidu damai dan rukun sebagai suami istri,maka tidaklah dibolehkan mereka mengulangi perkawinannya lagi. Karena dengan demikian, mereka akan memasuki suatu perbuatan yang diharamkan atau pekerjaan maksiat.[7]
C.     PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI AYAT 230
1.      Wanita yang telah ditalak tiga tidak halal bagi yang telah mentalaknya kecuali dengan dua syarat: pertama, wanita itu menikah dengan suami lain selain dia dengan nikah yang sah, membangun rumah tangga dan terjadi hubungan badan.
Kedua, mereka berdua yakin bahwa hubungan antara keduanya menjadi baik dan tidak akan terulang kembali perselisihan yang menyebabkan talak tiga kali.
2.      Kematian suami yang kedua sama halnya seperti talaknya sehingga wanita itu sah untuk kembali kepada suaminya yang pertama.
3.      Jika wanita yang bertalak tiga kali itu menikah dengan niat akan berontak terhadap suaminya yang pertama, maka nikahnya itu tidaka halal karena berniat untuk penghalalan, karena Rasulullah SAW membatalkan nikah seperti itu dengan sabdanya:
“Allah melaknat orang yang meminta dihalalkan dan menghalalkan (dengan mengawini wanita bekas orang itu untuk kepentingan pula dengan imbalan atau tanpa imbalan).”
            Dan menamakan orang yang seperti itu dengan kambing (pejantan) pinjaman. Yaitu yang menikahi wanita yang tertalak tiga dengan niat agar wanita itu halal bagi suaminya yang pertama. [8]






[1] Al-jazairi Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.376-377
[2] Hasan Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.115

[4] Hasan Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.116-120
[5] Al-jazairi Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.378-379
[6] Al-jazairi Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.379
[7] Hasan Syekh H. Abdul Halim(tafsir Al-Ahkam: Jakarta,Kencana,2006) hlm.121-123
[8] Al-jazairi Abu Bakar Jabir(Tafsir Al-Aisar:Jakarta,Darus Sunnah press,2006) hlm.381

Tidak ada komentar:

Posting Komentar