Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sabtu, 19 Oktober 2013

WAKAF PRESPEKTIF IMAM HANBALI

PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Agama Islam meletakkan masalah perwakafan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, hukum Islam mempunyai ruang lingkup yang menyeluruh dan meliputi segala aspek kehidupan manusia serta memiliki nilai-nilai aqidah, ibadah, dan muamalah. Tercapainya kesejahteraan manusia, baik lahir maupun batin merupakan bagian dari tujuan syariat Islam.
Konsep-konsep 'ubudiah dalam ajaran Islam menunjukkan orientasi yang tidak hanya berdimensi vertikal, tetapi juga horizontal, salah satu di antaranya adalah muamalah. Karena itu, Islam sebagai salah satu ajaran atau agama tidak hanya menitik beratkan pada aqidah semata,tetapi tidak kalah pentingnya wakaf dalam muamalah.
Dari segi historitas, disamping secara tekstual telah lebih 15 abad disyariatkan juga diharapkan mampu “menghapus” kemiskinan ummat Islam. Mengapa?. Sebagaimana tercatat dalam sajarah, lembaga ini pada abad ke 8 dan 9 Hijriyah telah mencapai zaman keemasannya. Pada masa itu wakaf meliputi berbagai benda dan di bawah pengawasan dan pembinaan para Sultan.
Wakaf merupakan salah satu ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalam muamalah, wakaf juga merupakan salah satu tuntunan ajaran islam yang menyangkut ibadah ijma'iyah (ibadah sosial). karena wakaf bagian dari ibadah,maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari rida-Nya. Namun dalam al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara langsung. jadi ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai wakaf. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.




B.        Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian wakaf, khususnya menurut ulama hanabilah ?
2.      Apa Dasar Hukum Wakaf khususnya menurut ulama hanabilah ?
3.      Apa saja rukun dan syarat wakaf ?
4.      Bagaimana Keabsahan Wakaf ?
5.      Apa saja persoalan-persoalan wakaf menurut para fuqaha ?
6.      Bagaiaman Pengaruh yang ditimbulkan oleh wakaf ?
C.        Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian wakaf khususnya menurut ulama hanabilah.
2.      Mengetahui Penetapan hukum wakaf khususnya menurut ulama hanabilah.
3.      Mengetahui rukun dan syarat wakaf.
4.      Mengerti Keabasahan Wakaf
5.      Mengetahui Persoalan-persoalan wakaf menurut para fuqaha.
6.      Mengerti pengaruh yang ditimbulkan oleh wakaf.








PEMBAHASAN
A. Pengertian  Wakaf
1.      Menurut Bahasa
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang menurut bahasa berarti “menahan” atau “berhenti”.[1] Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf diberi arti : tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
2.      Menurut istilah fuqaha
Sejak dulu telah terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian wakaf. Dengan demikian memang belum ada satu pengertian mengenai hal itu yang disepakati. Akibat perbedaan dalam memberi pengertian wakaf tersebut pada akhirnya menimbulkan perbedaan akibat hukum yang ditimbulkan. Bukan sekedar berbeda dalam hal redaksi. Untuk menambah cakrawala pengetahuan, berikut dikemukakan pengertian wakaf dari para Fuqaha dalam 4 madzhab, yaitu :
a.       Menurut Ulama Hanafiyah
Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.[2]
b.      Menurut Ulama Malikiyah
Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang berupa sewa atau hasilnya untuik diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakafkan.[3]
c.       Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali.
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.[4]
B.        Dasar Hukum Wakaf
wakaf bukan hanya merupakan suatu bentuk ibadat (hablum min Allah) semata, akan tetapi juga merupakan suatu bentuk amal kebajikan kepada sesama (hablum min al-annas), dalam ilmu fiqh disebut juga dengan mu’ammalat dunyawiyah. Oleh karena itu, al-Qur’an maupun al-Hadits tidak pernah berbicara secara spesifik dan tegas mengenai wakaf. Namun karena dilihat dari segi kemu’ammalatan wakaf juga merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda. Maka, para ulama memahami ayat-ayat al-Qur’an maupun al-Hadits yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan melalui wakaf
Menurut ulama hanabilah berpendapat bahwa wakaf hukumnya sunnah, pendapat ini sama dengan mayoritas pendapat ulama kalangan syafi’iyah, malakiyah, hanafiyah (kecuali riwayat dari abu hanifah dan zufar), zahiriyah, zaidiyah, dan ja’fariyah.
Wakaf dibolehkan secara hukum sedangkan, benda-benda yang dapat dijadikan barang wakaf, bisa berupa rumah, tanah (beserta bangunan dan tanaman), senjata, keledai, baju, mushaf qur’an, buku dan lain sebagainya.
Mereka menyandarkan pandangannya pada beberapa argumentasi yang bersumber dari Al-quran. Hadits Nabi Saw dan amalan para sahaba. Ayat Al-Quran ataupun hadits yang mereka kutip, ada yang secara umum dan ada yang secara khusus membahas masalah wakaf.
Dalil-dalil yang secara umum mengandung makna wakaf daiantaranya adalah firman Allah SWT Surat Al Imran ayat 92 sebagai berikut :
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
QS. Al-Baqarah ayat  267 :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Adapun hadits yang menjadi dasar hukum tentang wakaf bagi madzhab hambali adalah perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di khaibar :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال: يا رسول الله إني أصبت أرضا  بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندي منه فما تأمرني به. فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم: إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها. فتصدق بها عمر, أنها لا تباع ولا توهب ولا تورث. قال وتصدق بها في الفقراء وفي القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar r.a  berkata, bahwa sahabat Umar r.a memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulallah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulallah saya mendapatkan sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapatkan tanah sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ? Rasulallah menjawab: Bila kamu suka kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkanya kepada orang-orang fakir, kamu kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim)
Azhar Basyir memberikan komentar terhadap hadits tersebut, sebagai berikut :
1.      Hadits itulah yang secara spesifik menjadi dasar hukum wakaf dalam islam
2.      Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan diperjual belikan, diwariskan atau di hibahkan
3.      Harta wakaf dianggap terlepas dari si wakif
4.      Tujuan wakaf harus jelas
5.      Harta wakaf bisa dikuasakan kepada pengawas dan mempunyai hak untuk mengambil manfaat dari wakaf seperlunya saja.
Ayat-ayat dan hadits diatas tersebut mengisyaratkan anjuran bersedekah. Sedangkan wakaf adalah bentuk dari sedekah.karena itu, wakaf mengikuti hukum sedekah.[5]
C.        Rukun dan Syarat Wakaf
1.         Rukun Wakaf
Dalam bahasa arab, kata rukun memiliki makna yang sangat luas. Secara etimologi, rukun biasa diterjemahkan dengan sisi yang terkuat. Karena, kata rukn al-syai’ kemudian diartikan sebagai sisi dari sesuatu yang menjadi tempat bertumpu.
Adapun dalam terminologi fiqih, rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, di mana ia merupakan bagian integral dari disiplin itu sendiri. Atau dengan kata lain, rukun adalah menyempurna sesuatu, di mana ia merupakan bagian dari sesuatu itu.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Menurut para fuqaha memandang bahwa rukun wakaf terdiri dari[6] :
1.      Waqif (orang yang berwakaf)
2.      Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
3.      Harta yang diwakafkan.
4.      Dan lafal atau ungkapan yang menunjukkan proses terjadinya wakaf.
Pendapat ini sama dengan hanafiyah, pengikut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah.
2.         Syarat Wakaf
a)      Syarat-syarat Rukun Wakaf
Para fuqaha memberikan beberapa syarat bagi tercapainya transaksi pengelola wakaf, yaitu :
a.       Statmen wakaf harus jelas dan tegas
b.      Statmen harus singkat
c.       Statmen wakaf menunjukkan bahwa wakaf rersebut bersifat langgeng.
d.      Harta yang diwakafkan harus jelas jenis dan sifatnya.
e.       Tidak ada syarat yang mengikat, yang bisa mempengaruhi hakikat wakaf dan bertentangan dengan ketentuan wakaf.
b)     Syarat Bagi Wakif
Orang yang mewakafkan disyaratkan harus cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak ini meliputi :
a.       Merdeka
b.      Berakal Sehat
c.       Dewasa
d.      Tidak berada diabawah pengampuan[7]
c)      Syarat-syarat Harta Wakaf[8]
a.       Harta wakaf itu memiliki nilai (ada harganya)
b.      Harta wakaf itu jelas bentuknya
c.       Harta wakaf merupakan hak milik dari waqif
d.      Harta wakaf itu merupakan harta benda ynag tidak bergerak, seperti tanah, atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada.


d)     Syarat pelaksanaan wakaf [9]
Dalam pelaksanaan wakaf, ada dua syarat yang harus dipenuhi waqif kaitannya dengan pihak lain :
a.       Waqif tidak terikat dengan hutang
b.      Waqif tidak dalam kondisi sakit parah
Ulama hanabilah dan ulama-ulama lain memberikan kriteria bahwa yang dimaksud dengan sakit parah itu adalah penyakit yang sangat menakutkan. Sebagian ulama memberikan beberapa criteria  yang menakutkan oleh Ibnu Qudamah yang notabene pengikut hambali diringkas menjadi 5 kategori :
1)      Saat terjadi peperangan. Dimana dua pasukan sudah siap tempur
2)      Saat menjalani hukuman mati. Baik akibat hukuman qiyas atau yang lainnya
3)      Adanya badai besar saat naik kapal
4)      Tawanan perang yang biasanya dibunuh
5)      Menularnya penyakit lepra di sebuah dusun atau daerah.
Namun pendapat Ibnu Qadamah membolehkan wakaf terhadap orang yang sakit parah dan besarnya sebesar 1/3 dari hartanya. Ibn Qudamah berkata: sesungguhnya wakaf yang diberikan dalam kondisi sakit parah sama dengan wasiat, yaitu : sepertiga harta. Jika wakaf itu kurang dari sepertiga, maka perlu persetujuan dari ahli waris dan sah hukumnya. Sedangkan jika wakaf itu lebih dari sepertiga. Maka harta harus atas persetujuan ahli waris. Dalam hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.
D.        Macam-Macam Wakaf
Ditinjau dari segi ditunjukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menajadi dua macam :
1.      Wakaf Ahli : wakaf yang ditujukan untuk anak cucu atau kaum kerabat, kemudian sesudah mereka itu ditujukan untuk orang-orang fakir. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.[10]
Bentuk daripada wakaf ini di dalam prakteknya mirip dengan lembaga Adat yang berbentuk pusaka, hanya saja bedanya kalau wakaf Ahli pemberiannya tidak terkait harus ditunjukkan hanya untuk keluarga wakaf atau keturunan, melainkan dapat diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan si wakif, baik kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekeluargaan dengan si wakif ataupun tidak. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2.      Wakaf Khairi : Praktek wakaf khairi dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan istilah wakaf sosial. Dikatakan demikian, karena wakaf ini diberikan oleh si wakif agar manfaatnya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat secara umum, tidak oleh orang-orang tertentu saja. Seperti, mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid, mewakafkan sebidang kebun yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membina suatu pengajian dan sebagainya.[11]
Berdasar pada Hadits Umar bin Khattab tentang wakaf tanah di Khaibar, bahwa wakaf tersebut untuk kepentingan umum, meskipun disebutkan juga tujuan untuk sanak kerabatnya. Oleh karena itu, titik tekan agar sanak keluarga Umar jangan sampai tidak turut serta menikmati hasil harta wakaf. Dipandang sudah mencakup oleh kata “kepentingan umum.” Hal ini, karena makna “untuk kepentingan umum” itu sebenarnya sudah mencakup siapa saja yang termasuk dalam golongan fakir miskin, baik itu keluarga Umar ataupun bukan sanak kerabatnya.
Wakaf khairi inilah yang manfaatnya betul-betul akan dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat luas, serta dapat dijadikan sebagai salah satu sarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan maupun keagamaan sendiri.

E.        Keabsahan Wakaf
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal wakaf yang diberikan melalui perbuatan, semisal pemberian yang tidak mengidahkan sighat (lafal). Menurut ahli fiqih hambali (Hanabilah) berpendapat bahwa untuk kemaslahatan umum adalah sah. Meski tanpa lafal, mereka menyamakannya dengan keabsahan jual beli tanpa lafal. Yaitu jual beli yang cukup dengan aktifitas membayar dari satu pihak dan menyerahkan pihak lain. Hanya saja mereka mengisyaratkan adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan adanya keinginan berwakaf. Misalnya, seseorang membangun masjid, lalu mengizinkan orang melakukan shalat di tempat itu, atau membangun kuburan di atas tanah itu sebagai tempat mengubur.
Ibn Qudamah mengatakan bahwa sah tidaknya berwakaf itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya perkataan atau perbuatan yang mengarah pada wakaf. Misalnya, ia membangun masjid dan mengizinkan orang untuk shalat di dalamnya, atau membangun kuburan dan membolehkan orang lain untuk menjadikan tanah itu sebagai kuburan. Izin untuk melakukan shalat atau menjadikan tanah sebagai kuburan itulah yang disebut sebagai perkataan atau perbuatn yang mengidentifikasikan adanya wakaf.
Demikianlah pemahaman secara tekstual dari apa yang diriwayatkan oleh imam ahmad bin Hambal. Beliau meriwayatkan dari Abu Dawud dan Abu Thalib tentang seseorang yang menyertakan rumahnya sebagai bagian dari masjid, lalu orang tersebut mengizinkan orang lain melakukan shalat di dalamnya dan tidak mengambil kembali rumah itu sebagai miliknya. Demikian juga, ketika seseorang yang mengambil sebidang tanah sebagi perkuburan, lalu mengizinkan orang lain menguburkan mayat disana, dan sejak saat it. Ia tidak mengambil kembali tanah tersebut sebagai miliknya. Riwayat tersebut berasal dari Imam ahmad, dan riwayat selaras dengan pendapat Abu Hanifah. 
Abu Ya’la menceritakan dari Imam Ahmad, ketika beliau ditanya oleh Asram tentang seseorang yang membangun suatu bangunan dengan niat untuk dijadikan kubura. Namun ia ingin memiliki tanah itu lagi. Maka Imam Ahmad menjawab, “jika oran itu telah menjadikannya untuk tuhan, maka tidak akan kembali menjadi miliknya. “peristiwa ini semakin mempertegas keabsahan wakaf yang dilakukan tanpa lafal. Sebab, Imam Ahamd melarang oaring itu untuk mengambilnya lagi sebagai miliknya, meskipun ia mewakafkan hanya melalui niat, tanpa lafal.
Golongan madzhab Hambali mendasarkan pendapat mereka atas beberapa hal berikut :
a.       Bahwa kebiasaan sudah berlaku demikian.
b.      Bahwa saat perbuatan dilakukan. Sesungguhnya subtansi wakaf telah terlihat. Oleh karena itu, yang demikian sama halnya dengan lafal.
c.       Bahwa hal itu dapat disamakan dengan orang yang menghidangkan makanan bagi tamunya untuk menikmati hidangan tanpa harus di ucapakan.
apa yang telah di uraikan di atas sesungguhnya, hanya berlaku pada wakaf yang di tujukan pada kemaslahatan umum. Sedangkan, wakaf yang ditujuakn untuk kaum fakir miskin atau yang ditujukan bagi kalangan tertentu, menurut golongan hanabilah tidak sah tanpa lafal. Sebab adatnya yang berlaku adalah mengharuskan lafal atau wakaf seperi itu. Sebaliknya, jika terdapat kebiasaan dalam suatu masyarakat yang membolehkan tanpa lafal. Maka wakaf tanpa lafal bisa diterapkan.[12]

F.         Persoalan-persoalam Wakaf menurut para Fuqoha
            1. Tentang benda yang diwakafkan
Ø  Menurut Malikiyah, diperbolehkan mewakafkan segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada orang yang diberi wakaf, baik berupa benda tetap maupun bergerak, baik untuk selamanya atau untuk waktu tertentu.
Ø  Menurut Syafi‟iyyah, barang diwakafkan haruslah barang yang kekal manfaatnya baik barang tak bergerak atau barang bergerak.
Ø  Menurut Hanabilah, barang yang diwakafkan adalah semua barang yang sah diperjual belikan. Dengan kata lain, semua benda yang sah diperjual belikan sah pula diwakafkan.
            2. Menarik kembali wakaf
Ø  Menurut Maliki, harta yang diwakafkan boleh ditarik kembali, sebab wakaf tidak menyebabkan harta yang diwakafkan keluar dari kepemilikanya.
Ø  Pendapat Hanafiyah sebenarnya sama dengan pendapat malikiyah, akan tetapi menurut madzhab hanafi, harta yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali jika ada alasan sebagai berikut; (1) Bila pelaksanaan wakaf dengan jalan wasiyat (2) Bila wakaf berupa masjid (3) Putusan pengadilan.
Ø  Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali harta yang sudah diwakafkan tidak dapat ditarik kembali. Menurut merekan wakaf menyebabkan harta yang diwakafkan keluar dari kepemilikanya.[13]

3. Pengalihan Harta Wakaf
Pengalihan yang dimaksud penulis di sini dapat berarti menjual atau menukar. Mengenai hal ini juga telah menjadi perdebatan para ulama fuqaha. Perbedaan tersebut berangkat dari adanya hadits qauly yang disampaikan oleh rsulullah ketika awal disyariatkannya lembaga wakaf. Rasulullah bersabda : “ Tanah wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak pula dihibahkan”.[14]
Dalam memahami hadits tersebut secara garis besar terdapat dua kelompok pendapat. Pertama, yang mamahmi secara harfiyah. Menurut pendapat ini wakaf tidak boleh dipejual belikan atau ditukarkan atau diubah. Konsekuensinya, menurut pendapat ini masjid atau peralatan masjid sebagai wakaf meskipun sudah tidak dapat digunakan, tidak boleh dijual atau ditukarkan. Menjual atau menukarkan harta wakaf berarti memutuskan harta wakaf. Sio wakif jhanya mendapat aliran pahala wakafnya dari benda yang diwakafkannya, bukan dari benda lain tukarannya.Yang berpendapat seperti ini antara lain sebagian pengikut Imam malik dan sebagian pengikut Imam Syafi‟i.[15]
Kedua, yang memahami secara substansial. Menurut pendapat ini larangan menjual harta wakaf dalam hadits itu hanyalah bagi harta wakaf yang masih dapat dimanfaatkan suatu kebutuhan. Adapun harta wakaf yang sudah tua atau hampir tidak dapat dimanfaatkan lagi boleh dijual dan uangnya dibelikan lagi penggantinya. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menukar harta wakaf untuk diwakafkan juga, selain wakaf masjid, menurut segolongan pengikut Imam Ahmad diperbolehkan. Sedangkan untuk wakaf masjid yang masih dapat dipergunakan menurut riwayat Imam Ahmad tersebut terdapat dua pendapat, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Ibnu Taimiyah memilih pendapat ang membolehkan.[16]

            4. Wakaf untuk Non Muslim atau sebaliknya
Ø  Menurut Madzhab Maliki, wakaf dari non muslim hukumnya sah jika merupakan ibadah menurut agama mereka, walaupun menurut hukum Islam bukan merupakan ibadah. Tetapi, jika mereka mawakafkan untuk untuk masjid tidak sah, sebab hal itu bukan merupakan ibadah menurut agama mereka.
Ø  Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, wakaf non muslim hukumnya sah jika merupakan ibadah menurut hukum Islam, walaupun menurut agama mereka tidak merupakan ibadah, misalnya : wakaf untuk masjid atau syi’ar Islam lainnya.[17]
G.        Wakaf dan Pengaruh yang Ditimbulkanya[18]
Para ulama berbeda pendapat mengenai pengaruh yang ditimbulkan wakaf. perbedaan yang mengerucut pada dua buah pandangan ini. Dikarenakan adanya perbedaan mereka dalam mendefinisikan wakaf. Perbedaan pertama berkenaan dengan masalah tetap dan tidak tetapnya wakaf. Maksudnya, sejauh mana barang  yang diwakafkan itu boleh didaya gunakan. Baik untuk dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Baik dilihat dari sisi waqif, mauquf ‘alaih maupun pihak yang diberi wewenang untuk  mengelolah (wali). Sedangkan kedua berkenaan dengan masalah kepemilikan barang yang diwakafkan. Apakah ia menjadi milik orang yang mewakafkan ataukah berpindah kepada orang yang memperoleh wakaf atau menjadi milik Allah.
Untuk lebih jelasnya, pembahasan kali ini akan dibagi menjadi dua bagian pembahsan, yaitu :
a.       Pembahasan tentang tetap dan tidaknya wakaf
b.      Pembahasan tentang kepemilikan harta yang diwakafkan.
Menurut pendapat hanabilah bahwa ketika wakaf mencukupi syarat-syaratnya. Maka ia di anggap tetap. Sehingga hak waqif (orang yang mewakafkan), mauquf ‘alaih ( yang diberi wakaf), nadzir (pengelola) terhadap benda tersebut menjadi terputus. Pendapat ini juga merupakan pendapat para pengikut Syafi’iyah, Malikyah, Hanafiyah, Zahiriyah, Zaidiyah, dan ja’fariyah.
Sedangkan Kepemilikan Harta Wakaf menurut pendapat Imam Ahmad Bin Hambal bahwa kepemilikan harta wakaf berpindah kepada orang yang diwakafi. Ini juga pendapat Syi’ah Ja’fariyah dan pendapat yang lemah dikalangan Syafi’iyah. Ibn Qudamah menjelaskan pendapat Madzhab Hanabilah dengan mengatakan “ kepemilikan barabg wakaf berpindah kepada orang yang diwakafi menurut madzhab Hanabilah secara tekstual. Imam Ahmad berkata “ jika seseorang mewakafkan rumahnya kepada anak saudaranya, maka rumah itu menjadi hak miliknya.
Al-Hulli dari Ja’fariyah berkata “wakaf berpindah menjadi milik orang yang diwakafi. Sebab, faedah dari kepemilikan ada padanya. Pendapat yang mengatakan bahwa harta wakaf menjadi milik orang yang diwakafi beralasan dengan beberapa dalil , yaitu :
a.       Jika wakaf sekedar memanfaatkan barang saja, maka ia bersifat tetap. Padahal wakaf adalah sifatnya tetap ketika telah memenuhi syaratnya. Maka kepemilikannya harus beralih tangan kepada orang yang diberi wakaf.
b.      Bahwa wakaf adalah pemindahan barang kepada yang berhak menerimanya. Maka ia harus berganti kepemilikan menjadi milik orang yang diberi wakaf, seperti hibah dan jual beli.
c.       Dibolehkan memakai keputusan hakim dalam wakaf dengan saksi dan sumpah dan dalam hal ini terjadilah pergantian kepemilikan kepada orang yang diwakafi.



















PENUTUP
A.        Kesimpulan
            Dari berbagai uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan antara para ulama khususnya imam empat madzhab terkait dengan konsep wakaf. Yang menyebabkan terjadinya perbedaan sebenarnya adalah dilatar belakangi oleh penafsiran yang berbeda sehingga hasil penafsiranyapun berbeda, misalnya ulama berbeda pendapat tentang ketentuan harta wakaf, penarikan kembali harta wakaf, Wakaf untuk non muslim atau sebaliknya dsb.
            Terkait dengan konsep wakaf, ulama hanabilah sering bersebrangan dengan ulama hanafiyah dan ulama malikiyah namun sering sepaham dengan ulama Safi’iyah, misalkan saja tentang status harta wakaf. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah sepakat bahwa harta wakaf dapat ditarik kembali oleh si wakif, pendapat kedua ulama tersebut betolak belakang denagn pendapat Ulama Safi’iyah dan Ulama Hanabilah yang berpendat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak dapat ditarik kembali.

B.        Saran
Penulis menyadari betul bahwa makalah jauh dari kata baik apalagi sempurna, oleh karenaya kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca yang budiman demi sempurnya makalah ini di masa yang akan datang.







DAFTAR PUSTAKA

Al-Kabsi, Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf, Jakarta: IIMAN, 2003.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, Jakarta: Depag RI, 2007.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, paradigm baru wakaf di Indonesia, Jakarta: Depag RI,februari;2007.
Efendi, Satria, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Depag RI, 2004.
Haq, Faisal, dkk, Hukum wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Pasuruan: PT Garuda  Buana, 2006.




[1]Satria Efendi, Problematika Huum Islam Kontemporer, Jakarta: Departemen Agama RI. Hal 425
[2]Direktorat Pemberdayaan wakaf, Fiqih Wakaf, Jakarta: Departemen Agama RI. Hal 2
[3]Ibid., Hal 2
[4]Ibid., Hal 3.
[5] Muhammad Abid Abdullal al-kabisi “Hukum wakaf” Jakarta; IIMAN,2003. Hal 62-63
[6] Ibid 87
[7] Satria Efendi, Op.Cit., Hal. 17-18
[8] Ibid 247
[9] Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf. Dempok; IIMaN Press; aril 2004. 231-240.
[10] Faisal Haq, dkk, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Pasuruan, PT Garuda Buana, Hal. 3
[11] Ibid., Hal 4
[12] Ibid., 91-94
[13] Satria Efendi., Op.Cit., Hal. 416-419
[14] HR. Bukhari
[15] Satria Efendi., Op.Cit., Hal. 436-437
[16] Ibid., Hal. 637
[17] Faisal Haq, dkk,Op.Cit , Hal. 26.
[18] Muhammad Abid Abdullal al-kabisi,Op.Cit, Hal. 131